Selain itu, meskipun aneh, ada juga beberapa orang yang menggunakan kebiri kimia untuk tujuan kontrasepsi. Mereka bukan saja tidak ingin punya anak saja, tapi juga tidak ingin berhubungan seks lagi.
Dalam beberapa kasus tertentu, penjahat kelamin tidak selamanya juga "penjahat." Ada beberapa penderita kelainan seks yang merasa beresiko hingga mereka secara suka rela datang ke dokter untuk melakukan kebiri kimia.
Kembali kepada anggapan bahwa hukuman Kebiri bagi Herry adalah hal yang setimpal. Sayangnya, anggapan ini salah. Kebiri kimia tiada bedanya dengan proses penanganan penyakit biasa.
"Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, itu adalah pengobatan,"Â ungkap Reza Indragiri Amriel, seorang ahli psikologi forensik, dikutip dari sumber [2].
Diketahui jika Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia.
Peraturan ini ditanda tangani bersamaan dengan tata cara lainnya untuk menghukum pelaku pedofilia, yakni rehabilitasi dan pemasangan alat deteksi.
Proses kebiri kimia adalah penyuntikan zat untuk mengurangi dorongan seksual. Caranya adalah dengan menghilangkan kelenjar testis (hormon testosteron) pada pria.
Jangan juga membayangkan jika bagian yang disuntik adalah alat kelaminnya. Cukup di lengan. Zat akan masuk melalui pembuluh darah dan menghambat pertumbuhan hormon.
Salah kaprah masyarakat bisa dimaklumi. Saya pun demikian.
**