Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Vonis Herry Wirawan, Kebiri Bukan Hanya Hukuman, Banyak Fungsinya

17 Februari 2022   06:17 Diperbarui: 17 Februari 2022   06:19 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Vonis Herry Wirawan, Kebiri Bukan Hanya Hukuman, Banyak Fungsinya (diolah pribadi, gambar: detik.com,cnnindonesia.com)

Herry Wirawan lolos dari hukuman mati, hakim memvonisnya penjara seumur hidup. Banyak yang kecewa, terutama keluarga korban.

Menurut Yudi Kurnia, kuasa hukum para korban, vonis yang dijatuhkan kepada Herry tidaklah setimpal dengan apa yang dialami oleh para korban.

Herry juga lolos dari hukuman kebiri, sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa. Bagi sebagian besar masyarakat, kebiri mungkin dianggap setimpal.

Dianggap sebagai hukuman yang perih, menyiksa, sadis dan pantas diberikan kepada para predator seksual.

Mendengar kata kebiri saja, pikiran langsung berasosiasi kepada penghilangan alat kelamin secara fisik.

Lantas berbagai pertanyaan pun timbul. Apakah masih relevan di zaman sekarang? Apa yang dirasakan oleh terdakwa? Apakah akan mempengaruhi kondisi fisiknya, misalkan pada saat buang air kecil?

Dari apa yang pernah saya baca, proses kebiri itu memang mengerikan. Para calon kasim Tiongkok Kuno biasanya melakukannya dengan dua cara.

Yang pertama, Sebelum Akhil Balik. Penis calon kasim dijepit minimal tiga kali sehari agar pertumbuhannya terhambat.

Yang kedua, Setelah Dewasa. Calon Kasim akan dipotong batang atau testisnya dengan teknik tertentu. Penerapan yang salah akan mengakibatkan kematian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun