Dengan mudurnya juru bicara KPK Febri Diansyah, lalu pelemahan UU KPK sendiri pasti semakin memperburuk kepercayaan masyarakat pada institusi pemberantasan koruspi "KPK".
Maka dari itu sosok-sosok seperti Antasari Ashar yang berani, bahakan saat dirinya di fitnah dijebloskan ke penjara. Sangat diperlukan dalam memperbaiki citra seriusnya pimpinan KPK sebagai lembaga anti korupsi.
Untuk itu Antasari Ashar selalu di isukan menjadi dewan pengawas KPK ditahun 2019 lalu. Tanda bahwa ia benar masih dipercaya oleh masyarakat. Namun Antasari sendiri mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak bisa.
Ada pasal yang membuat  Antasari Azhar tidak bisa menjadi dewas KPK yakni pernah dipenjara melebihi lima tahun dalam kasus keterlibatan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.
Saat dibebaskan dari penjara, Antasari Azhar mengaku dipenjara bukan perbuatan seperti didakwakan (pembunuhan berencana), melainkan pengadilan memintanya untuk menjalani hukuman karena membuat kegaduhan".
Maka dari itu semakin keruhnya KPK dengan berbagai kontroversi pimpinan KPK dan banyaknya pegawai KPK yang mengundurkan diri di mata masyarakat.Â
Saya sepakat dengan apa yang disarankan oleh matan ketua KPK Antasari Azhar yakni memperkuat undang-undang KPK sebagai lembaga anti korupsi.
Memang undang-undang seperti apapun jika orang yang ada didalam KPK sendiri tidak menjaga integritas, saya kira juga tidak ada bedanya.
Untuk itu sebagai langkah trasformasi baru KPK bila ingin dipercaya lagi oleh masyarakat buat UU memperkuat KPK dan pilih orang-orang yang ada di KPK yang mempunyai integritas tinggi pada semangat anti korupsi.
Jika memang pemerintah Jokowi tidak melakukan kedua transformasi itu sebagai pihak yang mendukung kasus korupsi yang ada di Indonesia sebagai kejahatan yang luar biasa.
Berarti secara tidak langsung pemerintah juga menginginkan semakin keruhnya lembaga anti korupsi, tiang harapan masyarakat Indonesia untuk negara bebas dari korupsi. Maka sejarah akan mencatat KPK keruh dimasa periode kedua pemerintahan Jokowi.