Jakarta 1 Juni 2022
Berdasarkan fakta sejarah dan segi ekosistem,
Nusantara sangat potensial untuk mendapatkan giliran kebangkitan kekuasaan Tuhan di muka bumi.
Bangsa Indonesia sudah lama bercita-cita untuk menjadi mercusuar dunia.
Lalu apakah kunci dari kebangkitan itu agar Nusantara dapat menjadi negeri yang diberkati Tuhan Yang Maha Esa?
Perubahan suatu bangsa harus dimulai dari perubahan karakter manusianya.
Lalu apakah selama ini Pancasila dapat menjadi solusi bangsa?
Beberapa fakta permasalahan yang ada selama ini:
Dalam berapa renungan dan diskusi ke berbagai kalangan tokoh dan masyarakat sering kita temui,
bahasa kritis yang jengah dengan keadaan bangsa ini.
Apakah kita sudah mencapai
keadilan sosial secara menyeluruh?
Apakah kita sudah mengedepankan musyawarah
dengan penuh hikmat dan kebijaksanaan?
Apakah kita sudah bersatu?
Apakah kita sudah berperilaku adil dan beradab?
Apakah percaya dan takwa kepada Tuhan YME sudah cukup!
dan mengapa kita hidup dalam kutukan-Nya?
PENGAMALAN NILAI-NILAI KEBENARAN
Bimbingan dan petunjuk Tuhan Yang Maha Esa adalah modal dasar bagi bangsa Indonesia
untuk keluar dari perbudakan dan bangkit menuju kehidupan yang damai dan sejahtera.
Terdapat ketergantungan antara manusia dengan Tuhan YME jika kita ingin mencapai jalan
keselamatan. Kita tidak bisa hanya menggunakan akal pikiran atau hati nurani yang
sifatnya subyektif, karena yang baik menurut pribadi atau lingkungan, belum tentu baik
menurut ajaran kebenaran universal. Dengan demikian, nilai-nilai yang berasal dari diri
manusia tidak bisa dijadikan ukuran kebenaran.
Jalan kebenaran itu datangnya hanya dari Tuhan YME sebagai pencipta manusia dan
sumber ilmu. Maka untuk menjadi bangsa yang unggul, bangsa Indonesia harus berjalan
sesuai petunjuk-Nya yang berlaku pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu
memahami dan mengamalkan nilai-nilai kebenaran yang ada pada alam dan perjalanan
sejarah peradaban manusia menurut ajaran Tuhan YME.
REINTERPRETASI
1. Tuhan adalah sesuatu yang diyakini, dipuja, dicintai dan ditaati segala kehendak dan
perintah-Nya.
2. Tuhan Yang Maha Esa adalah Sang Pencipta alam semesta Yang Maha Pengasih dan
Penyayang mempunyai fungsi sebagai Pengatur, Penguasa dan Pusat pengabdian bagi
seluruh makhluk-Nya.
3. Setiap diri manusia menjadikan Tuhan Yang Maha Esa sebagai satu-satunya Tuan,
sehingga tidak ada Pengatur, Penguasa dan Pusat pengabdian lain kecuali Dia.
4. Bangsa Indonesia menjadikan Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber kebenaran sejati,
sumber hukum dan sumber dari segala sumber nilai bagi hidup dan kehidupan manusia.
5. Bangsa Indonesia beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, yakin dengan tunduk patuh
hanya kepada-Nya sesuai dengan jalan kebenaran sejati yang alamiah dan ilmiah
sebagaimana yang dicontohkan oleh para pembawa risalah-Nya.
6. Bangsa Indonesia mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan berkorban harta dan
diri untuk mewujudkan kehendak dan rencana-Nya yang akan menjadikan bangsa ini
menjadi bangsa yang damai sejahtera.
7. Bangsa Indonesia berkarakter sesuai dengan karakter Tuhan Yang Maha Esa untuk
menjadi Wakil Tuhan dalam mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan dunia.
8. Segala peraturan, hukum dan konstitusi disusun berdasar pada nilai-nilai kebenaran sejati,
sehingga seluruhnya merupakan pengejawantahan dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa.
9. Setiap warga negara tidak boleh dipaksa atau memaksa untuk mengikuti suatu keyakinan,
karena Tuhan Yang Maha Esa sendiri tidak pernah memaksakan keyakinan tertentu
kepada manusia.
10. Nilai-nilai Ketuhanan menjiwai dan melandasi nilai-nilai Kemanusiaan, Persatuan,
Kepemimpinan dan Keadilan Sosial.
DIMENSI NILAI-NILAI PANCASILA SILA 1-5
Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
2. Percaya dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Menghargai dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain dengan kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap orang lain.
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
1. Tuhan adalah sesuatu yang diyakini, dipuja, dicintai dan ditaati segala kehendak dan perintah-Nya.
2. Tuhan Yang Maha Esa adalah Sang Pencipta alam semesta Yang Maha Pengasih dan Penyayang
mempunyai fungsi sebagai Pengatur, Penguasa dan Pusat pengabdian bagi seluruh makhluk-Nya.
3. Setiap diri manusia menjadikan Tuhan Yang Maha Esa sebagai satu-satunya Tuan, sehingga tidak ada
Pengatur, Penguasa dan Pusat pengabdian lain kecuali Dia.
4. Bangsa Indonesia menjadikan Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber kebenaran sejati, sumber hukum dan
sumber dari segala sumber nilai bagi hidup dan kehidupan manusia.
5. Bangsa Indonesia beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, yakin dengan tunduk patuh hanya kepada-Nya
sesuai dengan jalan kebenaran sejati yang alamiah dan ilmiah sebagaimana yang dicontohkan oleh para
pembawa risalah-Nya.
6. Bangsa Indonesia mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan berkorban harta dan diri untuk
mewujudkan kehendak dan rencana-Nya yang akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang damai
sejahtera.
7. Bangsa Indonesia berkarakter sesuai dengan karakter Tuhan Yang Maha Esa untuk menjadi Wakil Tuhan
dalam mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan dunia.
8. Segala peraturan, hukum dan konstitusi disusun berdasar pada nilai-nilai kebenaran sejati, sehingga
seluruhnya merupakan pengejawantahan dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa.
9. Setiap warga negara tidak boleh dipaksa atau memaksa untuk mengikuti suatu keyakinan, karena Tuhan
Yang Maha Esa sendiri tidak pernah memaksakan keyakinan tertentu kepada manusia.
10. Nilai-nilai Ketuhanan menjiwai dan melandasi nilai-nilai Kemanusiaan, Persatuan, Kepemimpinan dan
Keadilan Sosial.
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
Bahwa bangsa Nusantara harus ber-TUAN kepada Tuhan Yang Satu. Apabila pengertian
Tuhan sama dengan Tuan, tidak menjadi masalah. Yang terpenting dapat dipahami bahwa
asal kata Tuhan dari kata Tuan. Siapakah TUAN Yang Satu? Boleh dinamakan Allah,
Gusti dan sebagainya. Yang penting konsep dasar TUAN tersebut tentang kehidupan
adalah ajaran universal yang ilmiah.
Jadi asas pertama dalam Pancasila menyangkut hal kepatuhan kepada jalan kebenaran
yang ilmiah, yakni kehidupan alam dan sejarah peradaban manusia.
Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, kewajiban, dan hak asasi setiap manusia tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit, dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1. Kemanusiaan adalah seluruh sifat atau karakter setiap manusia yang tercermin dalam pikir, kata dan
perbuatannya yang harus dijiwai dan dilandasi oleh sifat atau karakter Tuhan Yang Maha Esa dalam
segenap hidup dan kehidupannya.
2. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur dengan hukum dan
peraturan yang dijiwai dan dilandasi oleh prinsip kasih sayang kepada Tuhan Yang Maha Esa dan prinsip
kasih sayang kepada sesama manusia.
3. Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa.
4. Mengakui dan menghormati persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia
tanpa 4. membeda-bedakan suku, agama, kepercayaan, ras dan golongan.
5. Menegakkan hukum dan peraturan secara adil, baik kepada diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
6. Berbudi pekerti luhur dan tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum Tuhan Yang Maha Esa, seperti
mencuri, berzina, membunuh dan berdusta.
7. Berlaku sopan-santun, tenggang rasa, saling menghargai dan menghormati serta berbuat baik kepada
sesama manusia.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.
Semua hukum bersumber kepada dua prinsip: “kecintaan sepenuhnya kepada Tuhan
Semesta Alam dan sayangilah atau cintailah manusia lainnya sebagaimana dirimu
sendiri”. Ukuran adil adalah dirimu sendiri. Isi semua Kitab suci mengarah kepada dua
prinsip tersebut. “Lakukanlah apa-apa yang kamu senang jika orang lain lakukan kepada
dirimu. Jangan melakukan pekerjaan yang kamu benci orang lain melakukan hal itu pada
dirimu”. Jika kamu tidak suka ditipu, maka jangan menipu. Tetapi jika kita ditipu jangan
balas menipu, jadilah pemaaf, disitulah wise-nya yang akan menjadi ster-nya.
Harus ada manusia pelopor yaitu manusia yang sangat peduli dan menghormati hak-hak
asasi manusia sekecil apa pun, tidak boleh memaksa, tidak boleh menzalimi, lebih
mengutamakan orang-orang yang dipimpinnya daripada dirinya sendiri, dia menjadi
pelayan-pelayan. “Yang paling tinggi di antara kamu harus menjadi yang paling muda”,
maksudnya muda adalah orang yang paling dahulu memberikan pelayanan, karena orang
muda harus menghormati yang lebih tua. Hal ini harus diterapkan terlebih dahulu dan
karena hal inilah rakyat akan sayang kepada pimpinannya. Apabila ada masalah satu, lalu
praktekkan hal tersebut untuk melayani. Maka akibatnya akan tersebar kepada seluruh
masyarakat atau rakyat.
Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003
3. PERSATUAN INDONESIA
1. Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
3. PERSATUAN INDONESIA
1. Persatuan adalah suatu kesadaran yang tumbuh dari diri setiap warga untuk bersatu dan menyatu dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai Ketuhanan
dan Kemanusiaan.
2. Menyadari bahwa keanekaragaman suku, bangsa dan bahasa sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
dan hanya Dialah yang dapat mempersatukan manusia dalam kesatuan visi dan misi pengabdian di atas
jalan kebenaran sejati.
3. Sanggup berkorban harta dan diri untuk membangun bangsa dan tanah air dengan semangat kebinekaan
dalam persatuan dan kesatuan menuju Indonesia Raya, Nusantara Jaya.
4. Memperkuat solidaritas dan kebersamaan antar seluruh elemen bangsa, menjalin kerjasama antar
bangsa dan ikut berperan aktif dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5. Bersatu-padu membangun jiwa dan raga bangsa melalui pembangunan mental-spiritual dan
melaksanakan karya bakti dengan bergotong-royong demi mewujudkan Indonesia yang merdeka, adil,
makmur, damai dan sejahtera.
6. Menolak segala bentuk sikap dan kesadaran sektarian, kelompok, golongan, suku, agama dan
kepercayaan yang dapat memicu perpecahan bangsa dan mengkhianati nilai-nilai Ketuhanan dan
Kemanusiaan.
7. Membangun integritas struktur kepemimpinan dengan seluruh elemen bangsa dalam satu-kesatuan
komando yang kukuh.
3. PERSATUAN INDONESIA
Jika ada manusia yang anti kepada persatuan, lalu apa maunya! “Berpeganglah kamu
semua kepada tali ikatan kepada Tuhan Semesta Alam dan jadilah kamu bangsa yang
solid, jangan berpecah-belah”. Walaupun berbeda keyakinan atau apapun juga, namun
jangan berpecah-belah.
Tidak boleh ada orang-orang yang ingin memecah-belah bangsa Indonesia dengan nafsu-
nafsu politiknya. Sebab kemerdekaan bangsa Indonesia adalah anugerah dari Tuhan Semesta Alam.
Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN
DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
1. Sebagai warga dan masyarakat negara Indonesia, setiap manusia memiliki kedudukan, hak,
dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Menjalankan musyawarah dengan semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan iktikad baik dan rasa
tanggung jawab.
7. Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dalam
musyawarah.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dapat dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN
DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
1. Kerakyatan dan kepemimpinan bangsa dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan dan
Persatuan.
2. Rakyat dipimpin oleh kepemimpinan yang penuh hikmat kebijaksanaan, yakni kebenaran sejati
sebagaimana yang dicontohkan oleh para pembawa risalah Tuhan Yang Maha Esa.
3. Pemimpin dan rakyat tidak boleh melanggar prinsip hikmat kebijaksanaan.
4. Para pemimpin adalah insan terbaik dari elemen bangsa yang beriman dan berilmu serta berkarakter jujur,
berani, tegas, adil, cakap, berintegritas, bijaksana, cerdas dan sehat.
5. Pemilihan pemimpin dan pengambilan keputusan diselenggarakan dengan sistem permusyawaratan dan
perwakilan, bukan melalui sistem pemilihan langsung atau suara terbanyak.
6. Musyawarah untuk mufakat dilakukan dengan mengedepankan prinsip ilmiah, akal sehat dan semangat
kekeluargaan.
7. Rakyat tunduk patuh kepada sistem kepemimpinan yang penuh hikmat kebijaksanaan sebagai wujud
pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN
DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Dalam sila keempat ini jelas disebutkan bukan hanya kerakyatan, tetapi kerakyatan yang
dipimpin. Artinya, rakyat ini ada pimpinannya, bukan menjadi tuhan. Sedangkan dalam
demokrasi suara rakyat adalah suara tuhan. Disini rakyat tidak boleh melanggar prinsip
hikmat kebijaksanaan, yakni kebenaran dari Tuhan Yang Maha Esa.
Rakyat tidak boleh berbuat semaunya, tetapi harus dipimpin, ada leader yaitu hikmah
kebijaksanaannya Tuhan Yang Maha Esa. Berarti rakyat tindakannya dibatasi, tidak
menjadi tuhan. Rakyat diberi hak di dalam permusyawaratan/perwakilan untuk
bermusyawarah dalam berbagai urusan, namun tetap dikendalikan oleh hikmat
kebijaksanaan, yaitu jalan kebenaran.
Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1. Mengembangkan sikap perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong-royong.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan, gaya hidup mewah, dan
berfoya-foya.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan dan
pihak umum.
9. Gemar bekerja keras.
10.Mengapresiasi hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
11.Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1. Keadilan sosial merupakan hasil dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijiwai dan dilandasi oleh
nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan dan Kepemimpinan yang penuh hikmat kebijaksanaan.
2. Keadilan sosial adalah terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa dan negara yang damai sejahtera,
beradab, berkeadilan dan bermartabat di bawah naungan Tuhan Yang Maha Esa.
3. Keadilan sosial adalah suatu kondisi terpenuhinya hak-hak dasar secara adil dan merata bagi setiap
warga negara tanpa membedakan suku, agama, kepercayaan, ras dan golongan, sehingga tidak ada
yang terzalimi.
4. Setiap warga negara melakukan sesuatu sesuai dengan kemampuannya, memperoleh sesuatu sesuai
dengan usahanya, dan bertanggung jawab sesuai dengan perbuatan dan kedudukannya.
5. Menolak Liberalisme dan Komunisme, karena tidak sesuai dengan jalan kebenaran sejati dari Tuhan Yang
Maha Esa.
6. Saling menghormati dan bekerjasama dalam memajukan dan menyejahterakan kehidupan bersama,
sehingga tidak ada kesenjangan dalam bidang ideologi, hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan dan keamanan serta teknologi.
7. Keadilan sosial merupakan pengejawantahan keadilan Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa yang di-
berkati-Nya, sehingga seluruh rakyat Indonesia harus bersyukur dan memuji hanya kepada-Nya.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Adil berarti tidak boleh ada yang terzalimi, ada yang kaya dan ada yang miskin. Walau
orang miskin tetap ada, tidak mungkin dihapuskan tetapi hak-hak dasarnya harus
dipenuhi, yakni sandang, pangan dan papan. Sosial bermakna masyarakat. Bagi seluruh
rakyat Indonesia, tanpa melihat agama, suku dan sebagainya.
Yang menjadi tujuan bangsa kita adalah menciptakan Damai Sejahtera di Nusantara ini.
Damai menunjukkan adanya keamanan, terjaminnya kebutuhan dasar manusia, baik
dalam hal rumah atau tempat tinggal, pakaian dan makanan (papan-sandang-pangan).
Jika kebutuhan dasar tersebut tidak terpenuhi pasti tidak akan tercipta kedamaian.
1. Penafsiran sila Pancasila yang terpisah-pisah, seakan tidak ada keterkaitan antara satu sila
dengan sila lainnya.
2. Ketidakmampuan membina masyarakat untuk menyatukan visi dan misi, karena bangsa yang
unggul adalah bangsa yang berhasil dalam menyatukan visi dan misinya.
3. Hawa nafsu manusia yang tidak terkendali, dimana manusia hanya mau mengabdi kepada apa
yang menguntungkan bagi dirinya, tidak mau mengorbankan dirinya untuk sesuatu yang
bersifat ideal dan mulia.
Namun di dalam kegelapan, pasti terdapat manusia pembawa cahaya yang mau mengorbankan
harta dan dirinya untuk mewujudkan kehidupan moral yang ideal dan mulia. Oleh karena itu,
diperlukan kaderisasi masyarakat Indonesia dalam memahami nilai-nilai dalam Pancasila untuk
mencetak manusia Indonesia yang paripurna.
"Mengenang dari hasil Renungan dan harapan dari guru spiritual saya yang pernah ada di bangsa ini"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H