3. PERSATUAN INDONESIA
1. Persatuan adalah suatu kesadaran yang tumbuh dari diri setiap warga untuk bersatu dan menyatu dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai Ketuhanan
dan Kemanusiaan.
2. Menyadari bahwa keanekaragaman suku, bangsa dan bahasa sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
dan hanya Dialah yang dapat mempersatukan manusia dalam kesatuan visi dan misi pengabdian di atas
jalan kebenaran sejati.
3. Sanggup berkorban harta dan diri untuk membangun bangsa dan tanah air dengan semangat kebinekaan
dalam persatuan dan kesatuan menuju Indonesia Raya, Nusantara Jaya.
4. Memperkuat solidaritas dan kebersamaan antar seluruh elemen bangsa, menjalin kerjasama antar
bangsa dan ikut berperan aktif dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5. Bersatu-padu membangun jiwa dan raga bangsa melalui pembangunan mental-spiritual dan
melaksanakan karya bakti dengan bergotong-royong demi mewujudkan Indonesia yang merdeka, adil,
makmur, damai dan sejahtera.
6. Menolak segala bentuk sikap dan kesadaran sektarian, kelompok, golongan, suku, agama dan
kepercayaan yang dapat memicu perpecahan bangsa dan mengkhianati nilai-nilai Ketuhanan dan
Kemanusiaan.
7. Membangun integritas struktur kepemimpinan dengan seluruh elemen bangsa dalam satu-kesatuan
komando yang kukuh.
3. PERSATUAN INDONESIA
Jika ada manusia yang anti kepada persatuan, lalu apa maunya! “Berpeganglah kamu
semua kepada tali ikatan kepada Tuhan Semesta Alam dan jadilah kamu bangsa yang
solid, jangan berpecah-belah”. Walaupun berbeda keyakinan atau apapun juga, namun
jangan berpecah-belah.
Tidak boleh ada orang-orang yang ingin memecah-belah bangsa Indonesia dengan nafsu-
nafsu politiknya. Sebab kemerdekaan bangsa Indonesia adalah anugerah dari Tuhan Semesta Alam.
Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN
DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
1. Sebagai warga dan masyarakat negara Indonesia, setiap manusia memiliki kedudukan, hak,
dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Menjalankan musyawarah dengan semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan iktikad baik dan rasa
tanggung jawab.
7. Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dalam
musyawarah.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dapat dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN
DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
1. Kerakyatan dan kepemimpinan bangsa dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan dan
Persatuan.
2. Rakyat dipimpin oleh kepemimpinan yang penuh hikmat kebijaksanaan, yakni kebenaran sejati
sebagaimana yang dicontohkan oleh para pembawa risalah Tuhan Yang Maha Esa.
3. Pemimpin dan rakyat tidak boleh melanggar prinsip hikmat kebijaksanaan.
4. Para pemimpin adalah insan terbaik dari elemen bangsa yang beriman dan berilmu serta berkarakter jujur,
berani, tegas, adil, cakap, berintegritas, bijaksana, cerdas dan sehat.
5. Pemilihan pemimpin dan pengambilan keputusan diselenggarakan dengan sistem permusyawaratan dan
perwakilan, bukan melalui sistem pemilihan langsung atau suara terbanyak.
6. Musyawarah untuk mufakat dilakukan dengan mengedepankan prinsip ilmiah, akal sehat dan semangat
kekeluargaan.
7. Rakyat tunduk patuh kepada sistem kepemimpinan yang penuh hikmat kebijaksanaan sebagai wujud
pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN
DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN