Solusinya ? penempatan diluar struktur TNI ketika tidak ada jabatan baik di matra TNI tempat dia berasal maupun di Markas Besar TNI misalnya.
Dan karena masa bhaktinya masih tersisa maka tidak ada dasar untuk mengajukan pensiun kecuali mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran hukum militer.
Sebagai perwira aktif maka segala atribut militer tetap melekat di pundaknya baik kepangkatan maupun Code of Honor nya yaitu Sumpah Prajurit dan Sapta Marga serta lainnya termasuk proses  ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran baik pelanggaran pada hukum militer maupun umum.
Mungkinkah mereka pensiun dini ?
Jawabannya adalah, kemungkinan itu sama lebarnya dan sama terbukanya dengan pegawai non militer yang juga memegang jabatan lebih dari satu dimana seseorang bisa memegang jabatan di partai politik, akademik dan lainya dan jabatan di badan/institusi pemerintahan disaat yang bersamaan.
Mereka sebenarnya dapat dengan sukarela (willingness bukan voluntarily) mengajukan pensiun atau pengunduran diri dari jabatan satunya untuk lebih fokus pada satu jabatan lainnya.
Bagi perwira aktif yang melakukan pelanggaran hukum (umum) sebenarnya sudah bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan sudah melanggar code of honor militer baik itu sumpah prajurit maupun sapta marga dimana proses penanganannya di peradilan militer karena hukum militer yang telah dilanggar.
Sedangkan untuk perdebatan mulai dari proses penangkapan hingga penanganan serta peradilan hukumnya terhadap pelanggaran hukum umum dimana subyek hukumnya juga tunduk pada hukum militer , ada baiknya kita perlu melihat kembali apakah sistem hukum kita sudah 'merah putih' bagai bendera kita.
Dalam arti, bendera itu bentuk dan warnanya sama (seragam), kibarannya pun di satu angkasa yaitu NKRI, jangan sampai antara UU satu dengan UU lainnya saling berbenturan atau menimbulkan celah hukum.
Salah satunya contohnya  misalnya, siapa saja yang termasuk pegawai negeri, apakah anggota kepolisian dan TNI termasuk didalamnya ?
Apabila memang termasuk maka memang subyek hukum yang merupakan pegawai negeri (non sipil) dan pelanggaraan hukumnya adalah hukum umum maka dapat diproses pelanggaran hukumnya di peradilan umum, serta bisa di peradilan militer atas pelanggaran code of honor militer misalnya.