Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Celah dan Argumentasi Hukum

9 Agustus 2023   17:16 Diperbarui: 11 Agustus 2023   20:51 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : pixabay.com

Solusinya ? penempatan diluar struktur TNI ketika tidak ada jabatan baik di matra TNI tempat dia berasal maupun di Markas Besar TNI misalnya.

Dan karena masa bhaktinya masih tersisa maka tidak ada dasar untuk mengajukan pensiun kecuali mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran hukum militer.

Sebagai perwira aktif maka segala atribut militer tetap melekat di pundaknya baik kepangkatan maupun Code of Honor nya yaitu Sumpah Prajurit dan Sapta Marga serta lainnya termasuk proses  ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran baik pelanggaran pada hukum militer maupun umum.

Mungkinkah mereka pensiun dini ?

Jawabannya adalah,  kemungkinan itu sama lebarnya dan sama terbukanya dengan pegawai non militer yang juga memegang jabatan lebih dari satu dimana seseorang bisa memegang jabatan di partai politik, akademik dan lainya dan jabatan di badan/institusi pemerintahan disaat yang bersamaan.

Mereka sebenarnya dapat dengan sukarela (willingness bukan voluntarily) mengajukan pensiun atau pengunduran diri dari jabatan satunya untuk lebih fokus pada satu jabatan lainnya.

Bagi perwira aktif yang melakukan pelanggaran hukum (umum) sebenarnya sudah bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan sudah melanggar code of honor militer baik itu sumpah prajurit maupun sapta marga dimana proses penanganannya di peradilan militer karena hukum militer yang telah dilanggar.

Sedangkan untuk perdebatan mulai dari proses penangkapan hingga penanganan serta peradilan hukumnya terhadap pelanggaran hukum umum dimana subyek hukumnya juga tunduk pada hukum militer , ada baiknya kita perlu melihat kembali apakah sistem hukum kita sudah 'merah putih' bagai bendera kita.

Dalam arti, bendera itu bentuk dan warnanya sama (seragam), kibarannya pun di satu angkasa yaitu NKRI, jangan sampai antara UU satu dengan UU lainnya saling berbenturan atau menimbulkan celah hukum.

Salah satunya contohnya  misalnya, siapa saja yang termasuk pegawai negeri, apakah anggota kepolisian dan TNI termasuk didalamnya ?

Apabila memang termasuk maka memang subyek hukum yang merupakan pegawai negeri (non sipil) dan pelanggaraan hukumnya adalah hukum umum maka dapat diproses pelanggaran hukumnya di peradilan umum, serta bisa di peradilan militer atas pelanggaran code of honor militer misalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun