Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Celah dan Argumentasi Hukum

9 Agustus 2023   17:16 Diperbarui: 11 Agustus 2023   20:51 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap kepala Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) sebenarnya meninggalkan pekerjaan rumah, hanya saja tertimbun oleh pro dan kontra dari proses operasinya.

Pekerjaan Rumah yang dimaksud disini adalah pada Undang Undang yang berkaitan dengan kasus dan status dari subyek nya yang masih menyandang status prajurit aktif TNI dimana TNI memiliki peradilan militer yang terpisah dari peradilan umum/non militer.

Sedangkan kasus yang menjeratnya adalah kasus yang secara UU berlaku bagi semua warga negara termasuk pegawai negeri.

Baca juga: Power Projection

Namun mari kita melihat kasus ini dari sudut lain yaitu keberadaan atau penempatan perwira (tinggi/PATI) aktif TNI di badan/institusi pemerintahan seperti pada Basarnas, BNPB, BNN, Bakamla dan BIN.

Semua badan/institusi diatas berhubungan dengan pertahanan, keamanan, SAR, politik, Sekmil Presiden, intelijen negara, sandi negara, dewan pertahanan, lembaga ketahanan nasional.

Untuk penempatan perwira TNI aktif di luar struktur ini sudah sesuai dengan bunyi UU no. 34 tahun 2004 tentang TNI pada pasal 47 ayat 2.

Penempatan perwira aktif ini berarti mereka menduduki jabatan diluar struktur satuan dia berasal, apakah ini tidak mengganggu proses regenerasi kepemimpinan di satuannya ?

Jawabannya tidak -- justru penempatan mereka diluar struktur kesatuannya tersebut adalah sebagai hasil dari proses regenerasi kepemimpinan.

Ilustrasinya begini, regenerasi di militer biasanya berdasarkan tahun kelulusan Akmil, dan untuk pucuk pimpinan seperti kepala staf angkatan, regenerasi antara tahun kelulusan bisa antara 2-3 tahun , jadi bila kepala staf saat  ini merupakan angkatan 1990 maka penggantinya bisa antara angkatan 1992-1993 atau bahkan lebih muda.

Nah, jika dalam satu angkatan dengan tahun kelulusan yang sama terdapat lebih dari satu kandidat yang berpotensi menduduki jabatan puncak maka akan ada salah satu perwira yang tanpa jabatan di struktur, ini karena tidak ada dua jenderal berbintang empat di satu matra TNI yang sama, selain dari hanya ada satu jabatan bintang empat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun