Akan tetapi disisi lain bagaimana hak pilih pada pemilihan umum/daerah/presiden dari anggota kepolisian dan TNI yang bila memang merupakan pegawai negeri tetapi hak nya berbeda dengan pegawai negeri non militer ?
Singkatnya,  jangan sampai karena adanya celah dan argumentasi hukum tersebut justru memberi  stempel anggota masyarakat kelas satu atau apapun itu yang  menjauhkan TNI dari bagian dari rakyat dan yang dahulu bersama sama berjuang meraih kemerdekaan Indonesia.
Tidak ada satupun manusia yang luput dari kecurangan, kelalaian, Â kesombongan, superioritas, kekhilafan dan lainnya, siapapun mereka baik sipil maupun militer, begitu pula produk buatan manusia termasuk UU.
Ibarat sebuah pesawat yang secanggih dan dengan tingkat keselamatan yang tinggi sekalipn apabila manusia yang mengoperasikan lalai, maka itu akan membuka pintu pada sesuatu yang tidak inginkan.
Begitu pula Undang Undang yang dibuat agar manusia tidak melanggarnya, namun ketika manusia lalai dimana celah menjadi dampaknya maka UU dapat dijadikan sebagai argumentasi.
Saatnya me "merah putih" kan semua Undang Undang dan hukum kita agar kibaran nya sama, juga sama tajam tanpa membedakan status dan jabatan serta agar tidak sama semrawutnya dengan kabel kabel di jalanan.
Referensi :
- nasional.kompas.com/read/2023/08/04/06482401/tni-buka-suara-soal-prajurit-aktif-boleh-duduki-jabatan-sipil-tapi-saat
- nasional.kompas.com/read/2023/08/04/10432861/tni-ungkap-alasan-tak-terima-kpk-tetapkan-kepala-basarnas-jadi-tersangka
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H