Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ramai Menyoal Pesawat non PK Beroperasi di Indonesia

5 Juli 2023   08:36 Diperbarui: 5 Juli 2023   21:16 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Juga tidak sebatas pada menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang Undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan semua peraturan menteri yang berlaku namun melihatnya lebih dalam lagi dari status kepemilikannya.

Juga tidak pula hanya melihat dari Cabotage yang tertuang dalam 9 Freedom of Air ketujuh maupun delapan dan sembilan.

Salah satu potensi yang dapat ditimbulkan dari proses offshore aircraft registration ini adalah potensi adanya praktek pencucian uang oleh pihak pihak ataupun perorangan selain dari penghindaran pajak impor yang bisa mencapai 70% dari harga beli pesawat.

Kemungkinan pencucian uang (money laundeering) pada registrasi pesawat ofdhsore dan kemudian mengoperasikan pesawatnya di Indonesia serta penghindaran pajak impor pesawat tidak hanya bisa dilakukan oleh non penduduk tapi juga oleh penduduk kita dengan membeli dan meregistrasi pesawat di luar Indonesia.

Mereka yang merupakan penduduk Indonesia bisa saja kemudian mengoperasikan pesawatnya ke Indonesia khususnya untuk penerbangan pada general aviation seperti evakuasi medis, pribadi,olah raga dan lainnya.

Semua ini perlu didalami dan pada jaman informasi seperti sekarang ini kepemilikan pesawat tidaklah sulit kecuali bila data registrasi pesawat disembunyikan oleh para pemilik dan operator pesawat melalui perusahaan yang menyediakan jasa tersebut.

Data sejarah penerbangan pesawat juga dapat diakses di semua apps dan situs penyedia  jasa pelacakan pesawat.

Untuk keperluan apa kita menggali informasi ini semua ?

Untuk jawabnya diserahkan kepada masing masing termasuk juga kepada semua pihak pihak stakeholder penerbangan.

Meskipun demikian, khusus untuk pihak regulator dan pihak pihak yang berkaitan dengan pengajuan ijin operator dan registrasi pesawat maupun flight clearance pastinya sudah mengetahuinya saat pengajuan oleh pemilik dan operator pesawat.

Salam Aviasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun