Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ramai Menyoal Pesawat non PK Beroperasi di Indonesia

5 Juli 2023   08:36 Diperbarui: 5 Juli 2023   21:16 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelayanan yang dimaksud adalah jangka waktu proses sertifikasi dan registrasi yang tidak memakan waktu lama seperti pada negara negara lain, meskipun demikian keseluruhan prosesnya tetap sama dengan tetap sesuai dengan ketentuan dari ICAO.

Adalah sangat wajar bagi pemilik dan operator pesawat yang baru saja membeli pesawat untuk segera mengoperasikannya tanpa menunggu lama, sisi inilah yang kemudian dijadikan daya tarik oleh beberapa negara dengan menyediakan offshore aircraft registration kepada non penduduknya.

Bagaimana aturan dan peraturannya ?

Untuk San Marino, mereka juga memiliki Badan Penerbangan Nasional yaitu Civil Aviation and Maritime Navigation Authority of the Republic of San Marino (CAA MNA SMR).

Mereka juga memiliki Undang Undang tentang penerbangan yaitu Law Reforming Civil Aviation tahun 2014 dimana pada Bab III Pasal 38 pada UU tersebut diatur mengenai perihal registrasi pesawat.

Jika dilihat UU tersebut terutama pada pasal tersebut, poin poin nya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh ICAO termasuk juga registrasi yang dilakukan oleh non penduduk yang harus memiliki perwakilan atau domisili di San Marino.

Proses juga dilakukan dengan menggandeng pihak yang memiliki kriteria dan pengalaman dalam hal penyediaan jasa registrasi pesawat, dalam hal ini San Marino menggandeng ARG asal Amerika.

Singkatnya, proses registrasi pesawat di San Marino, Malta, Bermuda, Irlandia dan negara negara lainnya yang menyandang gelar 'tax haven' tidak selamanya karena pajak semata namun juga pada pelayanan serta lokasi yang menguntungkan bagi pemilik dan operator pesawat.

San Marino merupakan bagian dari Uni Eropa yang berarti pesawat yang diregistrasi di San Marino dapat beroperasi di negara negara komunitas Uni Eropa tanpa harus melakukan registrasi di negara dimana pihak pemilik dan operator akan mengoperasikan pesawatnya.

**

Jika kini memang terdapat pesawat pesawat non PK yang beroperasi secara komersial non berjadwal dan bukan non komersial seperti evakuasi medis di Indonesia, maka yang perlu dilihat lebih dalam lagi adalah bukan hanya pada dimana registrasi pesawat itu dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun