Juga tidak sebatas pada menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang Undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan semua peraturan menteri yang berlaku namun melihatnya lebih dalam lagi dari status kepemilikannya.
Juga tidak pula hanya melihat dari Cabotage yang tertuang dalam 9 Freedom of Air ketujuh maupun delapan dan sembilan.
Salah satu potensi yang dapat ditimbulkan dari proses offshore aircraft registration ini adalah potensi adanya praktek pencucian uang oleh pihak pihak ataupun perorangan selain dari penghindaran pajak impor yang bisa mencapai 70% dari harga beli pesawat.
Kemungkinan pencucian uang (money laundeering) pada registrasi pesawat ofdhsore dan kemudian mengoperasikan pesawatnya di Indonesia serta penghindaran pajak impor pesawat tidak hanya bisa dilakukan oleh non penduduk tapi juga oleh penduduk kita dengan membeli dan meregistrasi pesawat di luar Indonesia.
Mereka yang merupakan penduduk Indonesia bisa saja kemudian mengoperasikan pesawatnya ke Indonesia khususnya untuk penerbangan pada general aviation seperti evakuasi medis, pribadi,olah raga dan lainnya.
Semua ini perlu didalami dan pada jaman informasi seperti sekarang ini kepemilikan pesawat tidaklah sulit kecuali bila data registrasi pesawat disembunyikan oleh para pemilik dan operator pesawat melalui perusahaan yang menyediakan jasa tersebut.
Data sejarah penerbangan pesawat juga dapat diakses di semua apps dan situs penyedia  jasa pelacakan pesawat.
Untuk keperluan apa kita menggali informasi ini semua ?
Untuk jawabnya diserahkan kepada masing masing termasuk juga kepada semua pihak pihak stakeholder penerbangan.
Meskipun demikian, khusus untuk pihak regulator dan pihak pihak yang berkaitan dengan pengajuan ijin operator dan registrasi pesawat maupun flight clearance pastinya sudah mengetahuinya saat pengajuan oleh pemilik dan operator pesawat.
Salam Aviasi.