Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ramai Menyoal Pesawat non PK Beroperasi di Indonesia

5 Juli 2023   08:36 Diperbarui: 5 Juli 2023   21:16 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: needpix.com

Beberapa hari yang lalu dunia penerbangan Indonesia dihebohkan dengan adanya beberapa pesawat non PK yang disebut "beroperasi pada jalur domestik" di Indonesia.

Penulis ingin mengulas kejadian ini dari sisi registrasi pesawat nya dimana kebanyakan pesawat tersebut diregistrasi di negara San Marino dengan kode T7.

Memang sekilas agak aneh melihat San Marino yang notabene tidak memiliki bandara namun menyediakan layanan registrasi pesawat akan tetapi San Marino juga merupakan negara anggota ICAO sehingga juga dapat melakukan hal tersebut.

Beberapa pihak juga beranggapan bahwa pajak menjadi alasan bagi pemilik dan operator pesawat melakukan sertifikasi dan registrasi pesawatnya disana, apakah benar demikian ?

Semua pesawat sipil didunia memang harus di sertifikasi dan di registrasi dinegara dimana pesawat akan beroperasi, ini sesuai dengan Konvensi Chicago 1944.

Semua negara anggota ICAO, apapun bentuknya, dapat mengatur pelaksanaan sertifikasi dan registrasi pesawat dengan aturan dan peraturannya masing masing selama sesuai dengan ketentuan ketentuan yang terdapat pada pedoman aviasi sipil dunia tersebut (Chicago Convention 1944).

Hal ini berarti negara negara seperti San Marino, Malta, dan Bermuda juga dapat melakukan sertifikasi dan registrasi pesawat dengan menetapkan aturan dan peraturannya di negaranya masing masing.

Dan sama dalam konteks persaingan bisnis, setiap negara didunia bersaing untuk menghasilkan pendapatan mereka pada semua industri usaha termasuk industri aviasi termasuk pada proses registrasi pesawat.

Persaingan dapat berarti pemberian kemudahan dalam layanan, tidak hanya pajak dengan membebaskan pajak impor bagi pemilik dan operator pesawat diluar negara bersangkutan.

Pelayanan adalah faktor lain disamping pajak yang membuat proses sertifikasi dan registrasi pesawat di beberapa negara menarik perhatian para pemilik dan operator pesawat.

Pelayanan yang dimaksud adalah jangka waktu proses sertifikasi dan registrasi yang tidak memakan waktu lama seperti pada negara negara lain, meskipun demikian keseluruhan prosesnya tetap sama dengan tetap sesuai dengan ketentuan dari ICAO.

Adalah sangat wajar bagi pemilik dan operator pesawat yang baru saja membeli pesawat untuk segera mengoperasikannya tanpa menunggu lama, sisi inilah yang kemudian dijadikan daya tarik oleh beberapa negara dengan menyediakan offshore aircraft registration kepada non penduduknya.

Bagaimana aturan dan peraturannya ?

Untuk San Marino, mereka juga memiliki Badan Penerbangan Nasional yaitu Civil Aviation and Maritime Navigation Authority of the Republic of San Marino (CAA MNA SMR).

Mereka juga memiliki Undang Undang tentang penerbangan yaitu Law Reforming Civil Aviation tahun 2014 dimana pada Bab III Pasal 38 pada UU tersebut diatur mengenai perihal registrasi pesawat.

Jika dilihat UU tersebut terutama pada pasal tersebut, poin poin nya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh ICAO termasuk juga registrasi yang dilakukan oleh non penduduk yang harus memiliki perwakilan atau domisili di San Marino.

Proses juga dilakukan dengan menggandeng pihak yang memiliki kriteria dan pengalaman dalam hal penyediaan jasa registrasi pesawat, dalam hal ini San Marino menggandeng ARG asal Amerika.

Singkatnya, proses registrasi pesawat di San Marino, Malta, Bermuda, Irlandia dan negara negara lainnya yang menyandang gelar 'tax haven' tidak selamanya karena pajak semata namun juga pada pelayanan serta lokasi yang menguntungkan bagi pemilik dan operator pesawat.

San Marino merupakan bagian dari Uni Eropa yang berarti pesawat yang diregistrasi di San Marino dapat beroperasi di negara negara komunitas Uni Eropa tanpa harus melakukan registrasi di negara dimana pihak pemilik dan operator akan mengoperasikan pesawatnya.

**

Jika kini memang terdapat pesawat pesawat non PK yang beroperasi secara komersial non berjadwal dan bukan non komersial seperti evakuasi medis di Indonesia, maka yang perlu dilihat lebih dalam lagi adalah bukan hanya pada dimana registrasi pesawat itu dilakukan.

Juga tidak sebatas pada menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang Undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan semua peraturan menteri yang berlaku namun melihatnya lebih dalam lagi dari status kepemilikannya.

Juga tidak pula hanya melihat dari Cabotage yang tertuang dalam 9 Freedom of Air ketujuh maupun delapan dan sembilan.

Salah satu potensi yang dapat ditimbulkan dari proses offshore aircraft registration ini adalah potensi adanya praktek pencucian uang oleh pihak pihak ataupun perorangan selain dari penghindaran pajak impor yang bisa mencapai 70% dari harga beli pesawat.

Kemungkinan pencucian uang (money laundeering) pada registrasi pesawat ofdhsore dan kemudian mengoperasikan pesawatnya di Indonesia serta penghindaran pajak impor pesawat tidak hanya bisa dilakukan oleh non penduduk tapi juga oleh penduduk kita dengan membeli dan meregistrasi pesawat di luar Indonesia.

Mereka yang merupakan penduduk Indonesia bisa saja kemudian mengoperasikan pesawatnya ke Indonesia khususnya untuk penerbangan pada general aviation seperti evakuasi medis, pribadi,olah raga dan lainnya.

Semua ini perlu didalami dan pada jaman informasi seperti sekarang ini kepemilikan pesawat tidaklah sulit kecuali bila data registrasi pesawat disembunyikan oleh para pemilik dan operator pesawat melalui perusahaan yang menyediakan jasa tersebut.

Data sejarah penerbangan pesawat juga dapat diakses di semua apps dan situs penyedia  jasa pelacakan pesawat.

Untuk keperluan apa kita menggali informasi ini semua ?

Untuk jawabnya diserahkan kepada masing masing termasuk juga kepada semua pihak pihak stakeholder penerbangan.

Meskipun demikian, khusus untuk pihak regulator dan pihak pihak yang berkaitan dengan pengajuan ijin operator dan registrasi pesawat maupun flight clearance pastinya sudah mengetahuinya saat pengajuan oleh pemilik dan operator pesawat.

Salam Aviasi.

Sumber dan Referensi :

  • money.kompas.com/read/2023/07/01/151300026/puluhan-pesawat-asing-layani-penerbangan-domestik-pengamat--melanggar-dan
  • caa-mna.sm/documents
  • thepointsguy.com/news/flags-of-convenience/
  • flightglobal.com/picture-san-marino-revamps-business-aircraft-registry/107947.article

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun