Dari definisi dan penjelasan diatas maka kita bisa memahami bahwa ada tiga hal yang termasuk dalam penerapan open sky yaitu penerbangan penumpang, air services. (layanan udara) dan penerbangan kargo.Â
Sehingga ASEAN Open Sky adalah liberalisasi dan kemudahan akses dan aturan bandara nasional kepada maskapai dari negara anggota ASEAN pada pelayanan ruang udara serta penerbangan kargo dan penumpang.Â
Liberalisasi dalam konteks penerbangan sipil komersial berarti tidak ada pembatasan dalam hal frekuensi dan kapasitas penerbangan (Freedoms of Air 3,4,5).
Ini berarti maskapai nasional semua anggota ASEAN bisa terbang tanpa batasan frekuensi dan juga jenis pesawat yang digunakan ke semua bandara dari negara anggota ASEAN lainnya.
Bagi maskapai yang sebelumnya tidak punya rute penerbangan ke negara anggota ASEAN, pemberlakuan open sky ini berarti mereka perlu segera membuka rute penerbangannya untuk siap bersaing.Â
Namun ini tidak semudah ucapan kata, juga melihat kondisi para maskapai pasca pandemi, akan memerlukan waktu untuk kesana.Â
Hal lain yang mungkin bisa dilakukan maskapai adalah dengan mengadakan kerja sama antar maskapai dua negara melalui sistem codeshare seperti yang dilakukan oleh maskapai nasional kita dengan maskapai Singapura.
Dengan catatan bahwa maskapai masih perlu mampu bersaing dengan maskapai dari semua anggota terutama maskapai yang memiliki jaringan penerbangan ke Eropa dan Timur Tengah.Â
Dampak pemberlakuan kebijakan ini bagi semua anggotanya sebenarnya sangat besar terutama pada industri aviasinya sendiri maupun pariwisatanya karena akan semakin banyak wisatawan mancanegara yang melakukan perjalanan wisata.Â
Setiap negara anggota ASEAN juga tidak hanya bisa menawarkan satu destinasi wisata saja kepada wisatawan, melainkan sebanyak mungkin.Â
Bagaimana dengan Indonesia?