Di UU Pers atau Kode Etik Jurnalistik, wartawan tidak boleh menyiarkan atau menuliskan cara atau tindakan kejahatan dengan rinci. Kalau tidak salah. Termasuk reka ulang yang dilakukan pihak kepolisian dalam rangka penyelidikan atau penyidikan.Â
Ah, inikan blog atau jurnalisme warga. Atau sekedar curhatan pengalaman. UU ITE ada pasal yang dapat menjerat seseorang karena membagikan pengalamanya saat motornya hilang. Atau menyiarkan cara-cara dengan detil supaya motornya tidak mudah dicuri?Â
Daripada pusing dengan pertanyaan tersebut. Saya mau lihat motor. Masih ada di teras rumah tidak. Cara waspada curanmor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H