Mohon tunggu...
Ko In
Ko In Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berikan senyum pada dunia krn tak sedikit yg berat beban hidupnya

Mendengar dan bersama cari solusi.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Serunya Mencari Cinta di Bank Syariah

20 Mei 2017   08:42 Diperbarui: 20 Mei 2017   09:33 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini aturan perhitungan bagi hasil bank syariah dengan nasabahnya berdasarkan pada pendapatan atau revenue sharing.Sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan bank diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank syariah. Artinya dana milik nasabah tidak berkurang atau hilang. Jika investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.

www.finansialku.com
www.finansialku.com
Selain itu Lembaga Penjamin Simpana (LPS) juga mencintai nasabah perbankan syariah dengan menjamin dananya hingga mencapai dua milyar rupiah. Sesuai Undang Undang no 24 tahun 2004 tentang  Lembaga Penjamin Simpanan. Baik untuk skema titipan atau investasi.

Menggunakan produk jasa keuangan bank syariah seperti tabungan, giro, deposito akan mendapatkan bagi hasil yang cukup signifikan. Sebagaimana sistem bagi hasil yang telah menjadi bagian peradaban budaya nenek moyang bangsa Indonesia.

Sarat nilai yang berkeadilan saat melakukan aktivitas bagi hasil. Sebagaimana dilakukan antara penggarap sawah dan  pemilik tanah, yang masih berlangsung sampai sekarang.

Siap di panen dengan sistem bagi hasil (dok pribadi)
Siap di panen dengan sistem bagi hasil (dok pribadi)
Di perbankan syariah, nasabah mendapat perlakuan lebih istimewa jika dibandingkan dengan bank konvensional. Saat menyimpan uang di bank syariah, nasabah diposisikan sebagai pemilik dana yang melakukan investasi. Oleh bank syariah dana tersebut dikelola. Menginvestasikan di sektor-sektor publik dan aktivitas kegiatan ekonomi riil yang menguntungkan.

Sebagai catatan, produk bank syariah yang mendapatkan return bagi hasil, khusus untuk produk dengan skema investasi (mudharabah). Sedangkan untuk produk yang menggunakan skema titipan (wadiah) return yang digunakan berupa bonus. Skema ini dapat dipakai untuk produk tabungan, giro atau deposito.

Aprilia dari OJK saat Nangkring di Jogja (dok pribadi)
Aprilia dari OJK saat Nangkring di Jogja (dok pribadi)
Aprilia Ratna Palupi, Kepala Bagian Pengembangan Produk dan Edukasi, Departemen Perbankan Syariah OJK.  Saat Nangkring bersama blogger di Jogja (25/3) yang diselenggarakan Kompasiana dan OJK  menyebutkan, total aset industri perbankan syariah terus meningkat.

            Market share bank syariah terus mengalami pertumbuhan. Tahun 2016 market sharenya mencapai 5,30 persen. Sedangkan bulan Januari tahun 2017 telah mencapai 5,13 persen.

Market share merupakan kemampuan perusahaan dalam menguasai bagian pasar dan potensi penjualan yang dinyatakan dalam presentase oleh sebuah perusahaan. Semakin meningkat market share mengindikasikan perusahaan tersebut memiliki kinerja yang baik.

Belum lagi data yang menyebutkan aset keuangan syariah di Indonesia menempati peringkat sembilan dunia. Nilai asetnya sama dengan keuangan syariah negara Turki yang berada di posisi delapan.

Peta keuangan syariah dunia (foto:www.ojk.go.id)
Peta keuangan syariah dunia (foto:www.ojk.go.id)
Aprilia dari Departemen Perbankan Syariah OJK melakukan perjalanan ke Jogja, Medan, Semarang dan Mataram bagai makcomblang  untuk masyarakat agar melakukan pedekate atau pendekatan ke bank syariah. Yang disampaikannya menggoda. Menarik hati untuk membuktikan sendiri dengan mendatangi sejumlah bank syariah guna mengenal apa dan bagaimana sebenarnya bank syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun