Saat ini aturan perhitungan bagi hasil bank syariah dengan nasabahnya berdasarkan pada pendapatan atau revenue sharing.Sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan bank diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank syariah. Artinya dana milik nasabah tidak berkurang atau hilang. Jika investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.
Menggunakan produk jasa keuangan bank syariah seperti tabungan, giro, deposito akan mendapatkan bagi hasil yang cukup signifikan. Sebagaimana sistem bagi hasil yang telah menjadi bagian peradaban budaya nenek moyang bangsa Indonesia.
Sarat nilai yang berkeadilan saat melakukan aktivitas bagi hasil. Sebagaimana dilakukan antara penggarap sawah dan  pemilik tanah, yang masih berlangsung sampai sekarang.
Sebagai catatan, produk bank syariah yang mendapatkan return bagi hasil, khusus untuk produk dengan skema investasi (mudharabah). Sedangkan untuk produk yang menggunakan skema titipan (wadiah) return yang digunakan berupa bonus. Skema ini dapat dipakai untuk produk tabungan, giro atau deposito.
      Market share bank syariah terus mengalami pertumbuhan. Tahun 2016 market sharenya mencapai 5,30 persen. Sedangkan bulan Januari tahun 2017 telah mencapai 5,13 persen.
Market share merupakan kemampuan perusahaan dalam menguasai bagian pasar dan potensi penjualan yang dinyatakan dalam presentase oleh sebuah perusahaan. Semakin meningkat market share mengindikasikan perusahaan tersebut memiliki kinerja yang baik.
Belum lagi data yang menyebutkan aset keuangan syariah di Indonesia menempati peringkat sembilan dunia. Nilai asetnya sama dengan keuangan syariah negara Turki yang berada di posisi delapan.