Mohon tunggu...
klarisyh
klarisyh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

4th semester student studying economics and sharia law

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Studi Kasus Hukum Ekonomi Syariah

6 Oktober 2024   09:21 Diperbarui: 6 Oktober 2024   09:32 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Positivisme hukum berfokus pada aturan tertulis dan melihat pelanggaran sebagai tindakan yang harus dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Sosiological jurisprudence melihat dampak sosial dan konteks masyarakat, dan menekankan pentingnya regulasi yang sesuai dengan realitas sosial serta perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kasus investasi bodong syariah, positivisme hukum akan lebih fokus pada penerapan sanksi pidana dan administratif kepada pelaku sesuai dengan aturan tertulis, sementara sosiological jurisprudence akan lebih memerhatikan kondisi masyarakat yang memungkinkan terjadinya penipuan tersebut dan mencari solusi yang lebih preventif serta berbasis pada kebutuhan masyaraka

t. Kedua pandangan ini bisa saling melengkapi dalam menganalisis kasus ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun