Positivisme hukum berfokus pada aturan tertulis dan melihat pelanggaran sebagai tindakan yang harus dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Sosiological jurisprudence melihat dampak sosial dan konteks masyarakat, dan menekankan pentingnya regulasi yang sesuai dengan realitas sosial serta perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kasus investasi bodong syariah, positivisme hukum akan lebih fokus pada penerapan sanksi pidana dan administratif kepada pelaku sesuai dengan aturan tertulis, sementara sosiological jurisprudence akan lebih memerhatikan kondisi masyarakat yang memungkinkan terjadinya penipuan tersebut dan mencari solusi yang lebih preventif serta berbasis pada kebutuhan masyaraka
t. Kedua pandangan ini bisa saling melengkapi dalam menganalisis kasus ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H