Mohon tunggu...
klarisyh
klarisyh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

4th semester student studying economics and sharia law

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Studi Kasus Hukum Ekonomi Syariah

6 Oktober 2024   09:21 Diperbarui: 6 Oktober 2024   09:32 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas produk atau jasa yang mereka tawarkan, termasuk memberikan informasi yang transparan dan bertanggung jawab. Pelanggaran terhadap aturan ini sering terjadi dalam investasi bodong yang berkedok syariah.

4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Investasi Syariah mewajibkan semua lembaga yang mengelola dana masyarakat dengan sistem syariah untuk mendapatkan izin dari OJK dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Banyak penyelenggara investasi bodong beroperasi tanpa izin atau legalitas yang sah, yang melanggar peraturan ini.

POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Lending) mengatur tentang bagaimana fintech atau layanan keuangan berbasis teknologi, termasuk yang berlabel syariah, harus beroperasi. Investasi bodong yang menggunakan platform teknologi tetapi tidak mematuhi regulasi ini juga melanggar hukum.

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 28 ayat 1 melarang penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan konsumen. Pada kasus investasi bodong, sering kali informasi palsu disebarkan melalui media elektronik atau platform online untuk menarik calon investor. Ini jelas melanggar UU ITE terkait penyebaran berita bohong atau menyesatkan.

6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 378 tentang Penipuan menyebutkan bahwa setiap tindakan penipuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menyesatkan orang lain dapat dikenakan hukuman pidana. Investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dan menggunakan label syariah palsu termasuk dalam penipuan, yang dapat dijerat dengan pasal ini.

Pasal 372 tentang Penggelapan juga bisa diterapkan jika dana investor digunakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan dana tersebut diselewengkan oleh penyelenggara investasi.

7. Aturan Hukum Syariah: Larangan Riba, Gharar, dan Maisir

Sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, setiap transaksi dalam sistem syariah harus bebas dari:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun