1. Norma Keadilan (Al-'Adl)
Keadilan adalah prinsip dasar dalam hukum Islam, termasuk dalam Hukum Ekonomi Syariah. Dalam setiap transaksi, semua pihak harus diperlakukan secara adil dan setara. Dalam kasus investasi bodong, norma keadilan sering dilanggar karena adanya ketidakadilan dalam pembagian keuntungan yang hanya berpihak pada pihak penyelenggara investasi, sementara investor sering dirugikan.
2. Norma Kejujuran (As-Sidq)
Kejujuran adalah norma penting dalam transaksi syariah. Setiap pihak yang terlibat harus memberikan informasi yang benar dan transparan tentang investasi. Dalam kasus investasi bodong berkedok syariah, norma kejujuran dilanggar karena sering kali penyelenggara menipu investor dengan memberikan informasi palsu tentang legalitas syariah dari produk investasi tersebut.
3. Norma Amanah (Kepercayaan)
Setiap akad dalam hukum syariah didasarkan pada amanah atau kepercayaan. Pihak yang mengelola investasi memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana dengan baik dan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam kasus investasi bodong, norma amanah dilanggar karena dana investor sering disalahgunakan atau tidak dikelola sesuai dengan janji yang diberikan.
4. Norma Transparansi (Al-Bayan)
Transparansi dalam transaksi sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dengan jelas syarat dan ketentuan investasi. Pada investasi bodong, transparansi sering diabaikan, terutama mengenai bagaimana dana diinvestasikan dan bagaimana keuntungan dibagi. Ini melanggar norma yang mengharuskan adanya kejelasan dan keterbukaan dalam setiap akad.
5. Norma Larangan Penipuan (Tadlis)
Penipuan atau tadlis adalah tindakan yang sangat dilarang dalam hukum Islam. Dalam investasi bodong, norma ini jelas dilanggar karena penyelenggara sering kali memberikan informasi menyesatkan mengenai kesesuaian syariah dari produk investasi mereka, yang mengakibatkan kerugian besar bagi para investor.
6. Norma Kerelaan dan Kesepakatan (Ridha wa Itifaq)