Sanksi dan penegakan hukum: Positivisme hukum juga akan melihat apakah penegakan hukum terhadap pelaku investasi bodong ini sudah dilakukan dengan benar oleh otoritas hukum, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), atau pihak kepolisian. Fokusnya adalah pada sanksi pidana dan administratif yang diberikan kepada pelaku.
Keterpisahan hukum dan moral: Menurut pandangan positivisme, apakah investasi tersebut moral atau tidak, bukanlah hal yang relevan. Yang penting adalah apakah tindakan tersebut melanggar aturan tertulis yang ada. Jadi, meskipun penyelenggara investasi mengklaim berlandaskan syariah, jika mereka melanggar aturan hukum formal, maka itu tetap salah di mata hukum positif.
Secara keseluruhan, positivisme hukum menilai kasus ini sebagai masalah pelanggaran aturan tertulis, dan solusinya adalah melalui penegakan hukum secara formal.
2. Pandangan Sosiological Jurisprudence (Hukum Sosiologis)
Sosiological Jurisprudence, yang dipopulerkan oleh tokoh seperti Roscoe Pound, menekankan bahwa hukum harus dilihat sebagai bagian dari masyarakat dan harus disesuaikan dengan kondisi sosial. Hukum menurut aliran ini adalah alat untuk mencapai keadilan sosial dan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Dalam konteks kasus investasi bodong berkedok syariah, pandangan sosiological jurisprudence akan melihat dari aspek berikut:
Konteks sosial dan ekonomi: Aliran ini akan menganalisis mengapa masyarakat, terutama kaum Muslim, mudah tertarik pada investasi yang berlabel syariah. Kondisi ekonomi masyarakat, seperti rendahnya literasi keuangan, keinginan untuk mengikuti investasi berbasis syariah, dan kepercayaan terhadap sistem syariah, semuanya berperan penting. Pendekatan ini akan mengkaji bagaimana dinamika sosial dan ekonomi memengaruhi keputusan masyarakat untuk berinvestasi.
Kebutuhan akan regulasi yang lebih manusiawi: Sosiological jurisprudence akan menganalisis apakah regulasi yang ada sudah sesuai dengan kebutuhan sosial masyarakat. Misalnya, apakah regulasi terkait edukasi keuangan syariah sudah cukup? Apakah ada pengawasan yang memadai terhadap praktik-praktik investasi yang mengklaim syariah? Apakah ada mekanisme yang cukup untuk melindungi masyarakat dari penipuan investasi syariah? Jika belum, hukum harus disesuaikan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Keberlanjutan hukum dan dampak sosial: Aliran ini juga akan memperhatikan dampak sosial dari kasus tersebut, termasuk kerugian finansial dan psikologis yang dialami korban. Hukum harus dirancang dan ditegakkan dengan mempertimbangkan bagaimana bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memperbaiki ketertiban sosial yang rusak akibat praktik investasi bodong.
Sosiological jurisprudence lebih menekankan pada bagaimana hukum bisa beradaptasi dengan perubahan sosial dan menjaga keseimbangan masyarakat, serta memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat untuk menghukum, tetapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan melalui edukasi dan pencegahan.
Perbandingan Kedua Pendekatan