Nama : Klarissa SyahafiÂ
NIM : 084
Kelas : HES 5C
CONTOH KASUS
Salah satu contoh masalah Hukum Ekonomi Syariah adalah kasus investasi bodong berkedok syariah. Kasus ini sering terjadi di Indonesia, di mana perusahaan-perusahaan mengklaim menawarkan produk atau skema investasi dengan label "syariah" untuk menarik investor Muslim, padahal pada kenyataannya tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti tidak adanya transparansi, akad yang jelas, atau pengelolaan yang sesuai syariah.
Contoh kasus yang baru-baru ini menjadi sorotan adalah kasus robot trading berkedok syariah. Banyak korban tertarik karena diiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat dengan akad yang diklaim sesuai syariah. Namun, praktiknya ternyata melibatkan unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan penipuan (tadlis), yang jelas bertentangan dengan prinsip syariah dalam transaksi ekonomi. Kasus ini dapat dijadikan studi menarik untuk menganalisis bagaimana Hukum Ekonomi Syariah diterapkan, dan apa kaidah serta norma-norma yang dilanggar dalam kasus tersebut.
Â
KAIDAH-KAIDAH YANG BERKAITAN DENGAN KASUS INI
Dalam kasus investasi bodong berkedok syariah, terdapat beberapa kaidah hukum syariah yang terkait dan sering kali dilanggar. Berikut adalah kaidah-kaidah hukum syariah yang relevan:
1. Kaidah Larangan Riba (Bunga)
Dalam syariah, riba atau bunga adalah transaksi yang dilarang keras. Banyak skema investasi bodong menggunakan sistem bunga tersembunyi, di mana para investor dijanjikan pengembalian tetap dan pasti (riba). Dalam ekonomi syariah, keuntungan harus berbasis profit sharing (mudharabah atau musyarakah), bukan hasil tetap yang terjamin.