Mohon tunggu...
klarisyh
klarisyh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

4th semester student studying economics and sharia law

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Studi Kasus Hukum Ekonomi Syariah

6 Oktober 2024   09:21 Diperbarui: 6 Oktober 2024   09:32 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Klarissa Syahafi 

NIM : 084

Kelas : HES 5C

CONTOH KASUS

Salah satu contoh masalah Hukum Ekonomi Syariah adalah kasus investasi bodong berkedok syariah. Kasus ini sering terjadi di Indonesia, di mana perusahaan-perusahaan mengklaim menawarkan produk atau skema investasi dengan label "syariah" untuk menarik investor Muslim, padahal pada kenyataannya tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti tidak adanya transparansi, akad yang jelas, atau pengelolaan yang sesuai syariah.

Contoh kasus yang baru-baru ini menjadi sorotan adalah kasus robot trading berkedok syariah. Banyak korban tertarik karena diiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat dengan akad yang diklaim sesuai syariah. Namun, praktiknya ternyata melibatkan unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan penipuan (tadlis), yang jelas bertentangan dengan prinsip syariah dalam transaksi ekonomi. Kasus ini dapat dijadikan studi menarik untuk menganalisis bagaimana Hukum Ekonomi Syariah diterapkan, dan apa kaidah serta norma-norma yang dilanggar dalam kasus tersebut.

 

KAIDAH-KAIDAH YANG BERKAITAN DENGAN KASUS INI

Dalam kasus investasi bodong berkedok syariah, terdapat beberapa kaidah hukum syariah yang terkait dan sering kali dilanggar. Berikut adalah kaidah-kaidah hukum syariah yang relevan:

1. Kaidah Larangan Riba (Bunga)

Dalam syariah, riba atau bunga adalah transaksi yang dilarang keras. Banyak skema investasi bodong menggunakan sistem bunga tersembunyi, di mana para investor dijanjikan pengembalian tetap dan pasti (riba). Dalam ekonomi syariah, keuntungan harus berbasis profit sharing (mudharabah atau musyarakah), bukan hasil tetap yang terjamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun