Mohon tunggu...
klarisyh
klarisyh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

4th semester student studying economics and sharia law

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Studi Kasus Hukum Ekonomi Syariah

6 Oktober 2024   09:21 Diperbarui: 6 Oktober 2024   09:32 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kaidah Larangan Gharar (Ketidakpastian)

Gharar merujuk pada transaksi yang mengandung ketidakpastian atau spekulasi berlebihan. Pada investasi bodong, biasanya akad atau mekanisme investasinya tidak dijelaskan secara transparan, sehingga para investor tidak memahami risiko yang ada atau bahkan tidak tahu di mana dana mereka diinvestasikan. Ini melanggar prinsip transparansi dan kejelasan dalam akad syariah.

3. Kaidah Larangan Tadlis (Penipuan)

Tadlis adalah kaidah yang melarang penipuan atau kecurangan dalam transaksi. Dalam kasus investasi bodong, sering kali ada klaim palsu bahwa investasi tersebut berbasis syariah, padahal praktiknya tidak demikian. Penipuan ini merugikan banyak pihak dan melanggar prinsip kejujuran dalam hukum syariah.

4. Kaidah Amanah dan Akad yang Jelas

Setiap bentuk transaksi atau investasi dalam ekonomi syariah harus didasarkan pada akad yang jelas, baik mengenai objek transaksi, hak, dan kewajiban para pihak. Pada investasi bodong, sering kali akad yang digunakan tidak sah secara syariah karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti kejelasan tentang pembagian keuntungan, risiko, atau sifat barang yang diperjualbelikan.

5. Kaidah Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Dalam sistem syariah, keuntungan dan kerugian harus dibagi secara adil berdasarkan kesepakatan yang sahih antara kedua belah pihak (mudharabah atau musyarakah). Namun, dalam kasus investasi bodong, investor biasanya dijanjikan keuntungan tetap tanpa memperhitungkan potensi kerugian, yang melanggar prinsip ini.

Kaidah-kaidah di atas merupakan prinsip dasar yang dilanggar dalam banyak kasus investasi bodong berkedok syariah, dan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah ini menandakan bahwa investasi tersebut tidak sesuai dengan syariah.

NORMA-NORMA YANG BERKAITAN DENGAN KASUS INI

Dalam kasus investasi bodong berkedok syariah, terdapat beberapa norma-norma hukum syariah yang terkait. Norma-norma ini berfungsi sebagai landasan moral dan etika dalam setiap transaksi keuangan atau bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah. Berikut adalah norma-norma yang relevan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun