Selain keenam poin di atas, masyarakat juga harus memastikan bahwa yayasan penggalang dana, bukan individu atau entitas yang tidak terdaftar pada badan yang diatur pemerintah.
Hal itu sangat krusial guna mencegah terjadinya aksi penyalahgunaan atau penggunaan dana untuk hal-hal yang tidak relevan atau bahkan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam setiap bencana, lazimnya akan diikuti oleh banyaknya penggalangan bantuan di tengah masyarakat. Sebagai manifestasi partisipasi publik, budaya positif itu merupakan fenomena yang harus diapresiasi dan digalakkan.
Kendati demikian, harus ada penataan, audit, dan pengawasan yang ketat dari pemerintah sehingga dana publik bisa benar-benar diterima dan bermanfaat bagi mereka yang berhak.
Berbagai indikasi penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT, bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat Indonesia supaya lebih selektif dalam berdonasi. Jangan sampai rezeki yang kita peroleh dengan cara halal, digunakan untuk hal yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H