Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Agar Donasi Tak Ditilap, Kenali Hak-Hak Donatur

6 Juli 2022   12:53 Diperbarui: 6 Juli 2022   12:57 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain keenam poin di atas, masyarakat juga harus memastikan bahwa yayasan penggalang dana, bukan individu atau entitas yang tidak terdaftar pada badan yang diatur pemerintah.

Hal itu sangat krusial guna mencegah terjadinya aksi penyalahgunaan atau penggunaan dana untuk hal-hal yang tidak relevan atau bahkan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam setiap bencana, lazimnya akan diikuti oleh banyaknya penggalangan bantuan di tengah masyarakat. Sebagai manifestasi partisipasi publik, budaya positif itu merupakan fenomena yang harus diapresiasi dan digalakkan.

Kendati demikian, harus ada penataan, audit, dan pengawasan yang ketat dari pemerintah sehingga dana publik bisa benar-benar diterima dan bermanfaat bagi mereka yang berhak.

Berbagai indikasi penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT, bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat Indonesia supaya lebih selektif dalam berdonasi. Jangan sampai rezeki yang kita peroleh dengan cara halal, digunakan untuk hal yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun