Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Agar Donasi Tak Ditilap, Kenali Hak-Hak Donatur

6 Juli 2022   12:53 Diperbarui: 6 Juli 2022   12:57 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). | Sumber: news.ACT.id

Menurut informasi yang tercantum pada situs web ACT, Yayasan ACT memang telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial. Sehingga, aktivitas pengumpulan donasinya sudah sah secara hukum.

Hanya saja, terkait pengumpulan zakat, ACT belum mengantongi izin. Kendati sudah berdiri sejak 2005, ternyata ACT tidak terdaftar dalam Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dengan demikian, yayasan yang diinisiasi Ahyudin itu seharusnya tidak diperbolehkan untuk menghimpun zakat, infak, dan sedekah dari publik.

Lantas, mengapa ACT selama ini bisa menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah meski tidak mengantongi izin dari Baznas?

Selain itu, Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengakui lembaganya mengambil 13,7% dari donasi yang terkumpul untuk biaya operasional, seperti gaji pegawai, dll. Adapun pemotongan itu, menurutnya, dilakukan sejak 2017 hingga 2021.

Padahal, bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, pembiayaaan terkait usaha pengumpulan donasi paling banyak 10% dari total sumbangan yang terkumpul.

Nominal yang dipangkas ACT itu sudah melampaui batas wajar. Dengan angka donasi yang mencapai puluhan milyar per tahun, selisih 3,7% adalah nominal yang sangat besar jika diakumulasikan. Dalih mereka, pemotongan itu sah-sah saja jika dibandingkan dengan nominal pemotongan dana zakat yang mencapai maksimal 12,5% (1/8 nilai total zakat). 

Asumsi itu tentu makin membuat publik heran lantaran ACT bukanlah LAZ yang memiliki izin. Lembaga kemanusiaan bukan perusahaan yang mengejar profit untuk memperkaya para pengurusnya.

Dana masyarakat yang seyogyanya bisa digunakan oleh korban bencana, justru jatuh ke tangan pihak yang tak berhak atau dipangkas secara signifikan untuk biaya operasional, taruhlah menggaji pengurusnya. Tidak elok kiranya untuk mengambil untung di atas tingginya empati dan kedermawanan masyarakat.

Hak-Hak Donatur

Sebagai wilayah yang dilalui cincin api, Indonesia menjadi negara yang rawan mengalami bencana. Sehingga, hal itu acap mengundang empati masyarakat untuk ikut dalam meringankan beban saudara-saudaranya yang terdampak bencana alam. Salah satu caranya ialah melalui penggalangan donasi.

Dari situasi itu, muncul suatu kelompok, lembaga, atau entitas yang menampung dana publik guna disalurkan kepada para penyintas. Namun, sayangnya, menurut investigasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), masih banyak entitas penggalang dana publik yang kerap kali mengesampingkan hak-hak donatur.

Sebagai donatur, masyarakat harus tahu betul aspek-aspek yang harus dipenuhi lembaga penggalang dana publik. Lantas, hak-hak (Donor Bill of Rights) apa saja yang harus diketahui sebagai donatur?

  1. Hak untuk mengetahui visi & misi organisasi penggalang dana serta kemampuan organisasi dalam mengelola dan menyalurkan donasi.
  2. Hak untuk mengetahui para pengurus organisasi penggalang dan serta meminta dewan pengawas untuk menilai tanggung jawab pengurus.
  3. Hak untuk menerima laporan keuangan dari organisasi serta transparansi terkait nominal donasi dan alokasinya.
  4. Hak untuk memperoleh kepastian bahwa donasi digunakan untuk hal-hal yang telah disepakati bersama atau sesuai program.
  5. Hak untuk memperoleh kepastian bahwa donasi yang diberikan akan dikelola secara benar serta sesuai dengan hukum yang berlaku.
  6. Hak untuk diberikan keleluasaan dalam bertanya dan memperoleh jawaban cepat, tepat, dan jujur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun