Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Saat BPJS Kesehatan Jadi Syarat Segalanya

22 Februari 2022   09:30 Diperbarui: 23 Februari 2022   15:35 1718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BPJS Kesehatan ditetapkan sebagai syarat jual beli tanah, umroh dan haji, pengurusan SIM, STNK, dan STNK. | Shutterstock via Kompas

Selain itu, dalam kondisi ekonomi yang belum stabil, kebijakan itu tentu kurang tepat untuk diterapkan saat ini. Menurut World Employment and Social Outlook (WESO) edisi 2022, angka pengangguran di Tanah Air tahun 2022 ini diperkirakan mencapai 6,1 juta orang. Tidak berubah dari tahun lalu.

Kalau terlalu banyak syarat yang harus dipenuhi demi mendapatkan pelayanan publik, terutama untuk mengurus SIM serta SKCK, lantas bagaimana dengan nasib masyarakat lapisan menengah ke bawah yang tidak termasuk kelompok yang ditanggung negara. Terlebih lagi, bagi mereka yang masih menganggur.

Dalam hal jual-beli tanah, umroh dan haji, serta pengurusan STNK, saya setuju apabila BPJS Kesehatan diwajibkan bagi kelompok masyarakat tersebut. Sebab, saya meyakini, mereka yang berurusan dengan kedua birokrasi itu adalah orang-orang yang mampu serta mempunyai kemampuan untuk membayar premi.

Sementara terkait aktivitas pembuatan SIM serta SKCK, sebaiknya pemerintah tak mewajibkannya karena bukan hanya orang-orang mampu saja yang berhak mendapatkan kedua layanan itu.

Apalagi, di tengah pandemi, yang mana banyak warga kelas menengah ke bawah yang kehilangan pekerjaan karena PHK massal. Adapun SIM dan SKCK kerap kali dijadikan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan. Tanpa akses BPJS Kesehatan, mereka juga sulit mendapat pekerjaan.

Kiranya pemerintah juga perlu membuat survei yang menyasar warga yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta aktif, apakah mereka tidak menjadi peserta akibat malas membayar premi kendati mampu atau akibat kemampuan bayar mereka yang tidak memungkinkan?

Bila kondisi finansial mereka memang tidak memungkinkan untuk membayar iuran, di sana lah negara harus hadir.

Namun, jika memang pemerintah sudah benar-benar tidak mempunyai cara lain guna memperbaiki kondisi finansial JKN-BPJS Kesehatan, setidaknya berikanlah kompensasi bagi kelompok rentan agar mereka tetap bisa mendapatkan akses kesehatan dan pelayanan publik terkait.

Pemerintah jangan sampai lupa dengan bunyi pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun