Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Silang Sengkarut Karantina, untuk Kepentingan Siapa?

20 Desember 2021   13:05 Diperbarui: 22 Desember 2021   18:15 1032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau didasarkan pada pernyataan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, pimpinan DPR-RI dan anggota DPR-RI sudah termasuk pejabat eselon I seperti yang disebutkan dalam UUD 1945.

Masalahnya, tatkala virus corona varian Omicron mulai "menginvasi" Indonesia, lalu mengapa pemerintah melalui Satgas justru memberikan diskresi bagi pejabat?

Bukankah dengan sudah masuknya virus corona varian Omicron di Indonesia, bisa menjadi momentum untuk memperketat protokol kesehatan? Tengoklah Belanda dan beberapa negara lain yang baru-baru ini terpaksa harus menerapkan lockdown akibat kasus Covid-19 yang kembali naik.

Katika pemerintah meminta masyarakat supaya tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan, mengapa sekarang mereka sendiri yang membuat kebijakan yang kontradiktif dan kontraproduktif?

Aturan yang diharapkan dapat menekan angka penularan corona varian Omicron, justru direvisi sesuai kepentingan kaum minoritas kelas atas–yang hobi plesiran ke luar negeri memakai uang rakyat.

Anehnya, aturan yang ditetapkan Satgas amat kontras dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dari kontradiksi aturan itu, tampaknya tidak ada koordinasi di antara kedua lembaga. Ternyata mereka belum bisa belajar dari pengalaman sebelumnya guna meredam ego sektoral yang bikin warga bingung.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, sempat menegaskan bahwa "setiap pelaku" perjalanan internasional tanpa ada pengecualian, wajib menjalani karantina di fasilitas-fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah. Ia mengacu pada SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021.

Hal itu ia sampaikan saat menanggapi isu Mulan Jameela yang diduga tak menjalani karantina. Sebelum kemudian regulasi itu buru-buru direvisi oleh Satgas Covid-19.

Apalagi sebelumnya Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19, Luhut Panjaitan, mengumumkan larangan untuk pejabat publik bepergian ke luar negeri. Sayang, larangan itu hanya lips service sebab tak ada sanksi yang diberikan meski mereka telah terbukti bepergian ke luar negeri.

Untuk kepentingan siapa sesungguhnya Satgas Penanganan Covid-19 membuat dan merivisi aturan protokol kesehatan?

Sejatinya, kebijakan dalam memberikan dispensasi karantina untuk pejabat yang bersafari dinas ke luar negeri, amat sulit diterima akal sehat. Selain diskriminatif, kebijakan itu juga terlalu riskan lantaran bisa menambah risiko invasi Omicron.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun