Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jurnalis Warga Dibui, Potret Horor di Negeri Lopar-lapor

16 April 2021   11:22 Diperbarui: 16 April 2021   11:26 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Benni Eduward Hasibuan dan Joniar Nainggolan yang dijerat dengan menggunakan UU ITE. | NewsCorner.id

12 April 2021, majelis hakim PN Medan memutus mereka bersalah karena telah melanggar Pasal 45 ayat 3 (UU ITE) soal pencemaran nama baik atau yang lebih populer dengan sebutan pasal karet.

"Masih banyak oknum polisi yang tidak taat pajak dan menggunakan kendaraan bodong". Kalimat itulah yang dianggap sebagai bukti pencemaran nama baik.

Payung Hukum Jurnalis Warga

Jurnalisme warga merupakan manifestasi fungsi watch dog (kontrol sosial). Tatkala kekuasaan tidak berjalan secara efektif, ia mampu menyuplai 'asupan vitamin' agar aparatur negara tetap fokus pada treknya.

Kebebasan berekspresi ialah bahan bakar yang menggerakkan jurnalisme warga. Ia bisa menjadi alat untuk mengakomodasi aspirasi publik serta untuk menjaga iklim demokrasi dalam negara agar tetap sehat. Hal itu selanjutnya akan memberi garansi untuk perlindungan hak asasi manusia.

Sajian produk jurnalisme warga juga bisa memberikan alternatif sumber informasi bagi masyarakat–melalui sudut pandang yang berbeda serta tidak terpenjara oleh sistem, seperti halnya media arus utama.

Namun, di sisi lain, "citizen journalism" juga bisa membuka peluang terjadinya sengketa hukum terkait materi konten, seperti yang dialami dua YouTuber itu.

Nasib nahas yang sama juga sebenarnya mengintai kita, khususnya para penulis di Kompasiana yang gemar melontarkan kritik terhadap suatu kebijakan publik.

Sungguh begitu tipis bias sebuah kalimat yang menentukan masa depan dan nasib seseorang, apakah dia akan mendekam di dalam dinginnya lantai penjara atau tetap tidur dengan selimut yang hangatnya.

Terlebih lagi, nyaris seluruh elemen dari media serta jurnalis warga hingga pers di tingkat mahasiswa, pernah mendapatkan intimidasi dan represi oleh mereka yang merasa 'kebakaran jenggot'.

Mereka diancam melalui pesan, telepon, media sosial, hingga bahkan mengalami kekerasan fisik, seperti yang dilaporkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Oleh sebab itu, menjadi krusial bagi para jurnalis warga untuk diberikan payung hukum selayaknya wartawan profesional yang bekerja di bawah panji media massa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun