Telebih lagi, beberapa unggahan konten mereka dalam kanal Joniar News Pekan, berisi aksi oknum aparatur negara yang diduga tengah melakukan praktik pungli.
11 Agustus 2020, menjadi momen kunci atas insiden yang menggiring mereka ke dalam jeruji pesakitan. Awalnya, mereka memperoleh informasi dari warga bahwa sejumlah kendaraan milik petugas justru belum tertib membayar pajak.
Mereka berdua lantas mendatangi kantor Samsat Kota Medan untuk membuktikan kebenaran dari informasi tersebut. Lewat andil aplikasi e-Samsat, mereka berhasil menemukan beberapa mobil di halaman kantor itu yang kemungkinan memasang plat bodong, bahkan menunggak pajak.
Beberapa pemilik mobil bermasalah itu, menurut penelusuran keduanya, adalah personil kepolisian. Mereka menemukan sedikitnya 10 mobil yang 'lalai pajak'.
Mereka sudah berusaha mengonfirmasi terhadap pihak kepolisian agar videonya tak terkesan berat sebelah, sebagaimana yang dilakukan oleh jurnalis profesional.
Namun, Dirlantas Polda Sumut Kombes Wiebowo yang ingin mereka temui kala itu, klaim Benni, tidak berada di kantor.
Keduanya lantas menemui Kanit I STNK Ditlantas Polda Sumut, Ipda Nanang Kusumo, guna dimintai konfirmasi. Usai sempat berdebat sengit, olehnya, kedua sosok YouTuber tersebut dinilai terlalu sering bikin institusi kepolisian 'gerah'.
Mereka tidak pernah menyangka, video berisi mobil belum bayar pajak itu yang akhirnya bikin mereka berdua dijemput paksa polisi, sepekan usai video tayang.
Benni dan Joniar diamankan atas laporan yang dibuat oleh Aiptu Johansen Ginting, dengan memakai mantra pasal UU ITE.
Johansen merasa dirugikan sebab dalam video yang mereka unggah tampak mobil anaknya. Sehingga, muncul kesan bahwa mobil itupun turut menunggak pajak.
Karena dianggap bukan juru warta yang dilindungi oleh UU Pers, mereka berdua langsung ditahan. Tidak berselang lama, nyaris semua video yang mencatut nama instansi terkait, raib dari kanal mereka.