Sekira dua minggu yang lalu seorang pengguna medsos di Maluku Utara juga mengalami kejadian serupa, ia harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menulis ulang humor Gus Dur "tiga polisi jujur" di medsosnya.
Buntut dari unggahan itu, Ismail harus dipanggil untuk memberikan klarifikasi, meski humor tersebut sudah beredar sejak bertahun-tahun yang lalu. Ismail sempat dikenai keharusan wajib lapor selama 2 hari, namun keharusan itu dihentikan setelah ia menyampaikan permohonan maaf.
Hal yang sedikit berbeda menerpa seorang komika yang membuat video kritikan berbalut humor mengenai kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Dalam videonya ia mengkritik tuntutan ringan jaksa terhadap dua terdakwa dengan gaya jenaka. Tak berselang lama Bintang Emon diserang oleh akun-akun yang diduga sebagai buzzer pemerintah. Ia difitnah sebagai pengguna narkoba.
UU ITE dapat menjerat kita dengan berbagai macam cara. Apalagi banyak pasal karet yang mampu menyeret kita ke dalam penjara meski apa yang kita unggah hanya sebatas humor belaka.
Kritik yang dibalut humor juga terbukti ampuh memicu perundungan oleh akun-akun buzzer yang tidak sepaham dengan kritikan tersebut.
Membuat humor di Indonesia meningkatkan peluangmu mendapatkan masalah serius atau bahkan bisa masuk penjara. Maka berhati-hatilah!
***
Itulah 5 hal yang patut kita hindari untuk diunggah. Bijaklah dalam menggunakan media sosial, bedakan mana hal yang perlu dan tidak perlu untuk diunggah demi kebaikan bersama.