Akhir-akhir ini sahabat pasti mendengar, bahwa banyak anak muda dari kalangan milenial yang terinspirasi sekali untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), setelah viral unggahan salah satu netijen di Twitter dengan nama akunnya adalah @odongpejjj.
"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA," tulis @odongpejjj sambil memperlihatkan fotonya di momen pernikahannya, dikutip Rabu (8/2/2023).
Selain akun @odongpejjj yang mengunggah fotonya, ada pula netizen lainnya dengan nama Marsella Iskandar (@cellaiskandar) yang juga membagikan momen bahagianya menikah di KUA, "Same energy, aku juga team nikah di KUA hihi," ujar Marsella membalas twitnya @odongpejjj.
Twit keduanya langsung viral dan memperoleh respons positif dari netijen lainnya. Bahkan kalau sahabat ingin tahu, tidak sedikit dari mereka yang turut serta mengunggah momen pernikahan sederhananya yang dilaksanakan di KUA. Melihat hal tersebut rame, banyak anak-anak muda yang mengaku bahwa menikah di KUA itu merupakan pernikahan impiannya.
"My wedding dream gue banget nih bro," ungkap sebagian besar akun Twitter lainnya yang membalas kedua twit tersebut.
Akan tetapi, tidak sedikit banyak orang atau netizen yang mengaku kalau impiannya untuk menikah di KUA tidak dapat terwujud karena berbagai macam persoalan seperti budaya, lingkungan dan adat istiadatnya. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana sih sisi positif dan negatif menikah di KUA? Berikut ini adalah penjelasannya :
Sisi Positif Nikah di KUA
A. Pertama, kita tidak akan dipungut biaya sepeserpun
Bagi yang belum tahu informasi mengenai nikah di KUA itu tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis, inilah dia penjelasannya :
Biaya pernikahan itu sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam PP tersebut, dituliskan bahwa menikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis dengan syarat dilaksanakan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00.
Namun, apabila kita ingin menggelar akad nikah di luar jam operasional KUA, maka sahabat akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600 ribu rupiah. Kemudian, biaya yang kita keluarkan nanti akan masuk ke dalam kas negara sebagai PNPB Kementerian Agama.
Sebagaimana hal ini, sudah di jelaskan di pasal 6 ayat 2 PP yang bunyinya adalah :
"Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan," bunyi Pasal 6 ayat 2 PP tersebut.
B. Kedua, cara daftarnya cukup mudah dan bisa melalui daring
Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan kemudahan bagi siapa saja calon pasangan suami-istri yang ingin nikah di KUA, yaitu dengan menyediakan platform khusus untuk layanan pendaftaran pernikahan secara daring.
Berikut ini adalah cara daftarnya :
Kunjungi situs https://simkah.kemenag.go.id/
- Pilih kolom daftar nikah
- Pilih KUA tempat pasangan akan menikah dan tanggal akad nikah
- Isi data kedua mempelai, calon suami dan istri, kedua orang tua calon suami dan istri, serta wali nikah
- Lengkapi, pindai, dan unggah dokumen yang diperlukan melalui form yang disediakan
- Siapkan dan unggah foto untuk buku nikah
- Cetak bukti pendaftaran nikah
C. Ketiga, biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih minim tentunya
Selain kedua tadi, ada salah satu hal utama yang paling menarik perhatian bagi banyak anak muda untuk menikah di KUA adalah minimnya budget atau uang yang bisa dikeluarkan.
Mengapa? Karena sebagian orang menganggap, biaya yang seharusnya digunakan untuk menyewa gedung resepsi, katering, jasa vendor pernikahan, menyewa gaun dan jas, hingga menyiapkan cenderamata untuk para tamu, bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan setelah menikah seperti membangun rumah, menyiapkan tabungan masa depan untuk anak dan juga kitanya, hingga memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain sisi positif, pasti ada sisi negatifnya kan kalau menikah di KUA itu? Nah, daripada panjang lebar lagi, berikut ini adalah sisi negatifnya :
Sisi Negatif Nikah di KUA :
1. Pertama, sulit untuk meyakinkan orang tua
Mengapa sulit untuk meyakinkan orang tua? Karena sebagian besar orang tua itu ingin pernikahan anaknya jadi momen yang istimewa, salah satunya dengan merayakannya dengan resepsi yang besar nan mewah serta mengundang keluarga dan lain sebagainya.
Selain itu ya, tidak sedikit juga orang tua yang menginginkan anaknya itu melaksanakan resepsi pernikahannya sesuai dengan upacara adatnya masing-masing. Sebab alasannya adalah sejumlah kebudayaan Indonesia mengharuskan pernikahan dirayakan secara besar.
Kalau dilihat dari kondisi dan adat istiadatnya tersebut, maka besar kemungkinan akan sulit untuk meyakinkan masing-masing orang tua agar pernikahannya hanya dilangsungkan di KUA. Terlebih, banyak orang tua yang menganggap bahwa pernikahan adalah hal sakral yang diharapkan terjadi sekali seumur hidup sehingga harus dirayakan secara meriah.
2. Kedua, akan menjadi gosip di lingkungan sekitar
Sebagian besar masyarakat Indonesia itu menganggap bahwa pernikahan itu seharusnya dirayakan secara meriah atau paling tidak dilaksanakan secara sederhana dengan mengundang relasi seperti kerabat, teman dekat hingga tetangga. Sebab, acara tersebut dinilai sebagai ajang atau sarana silaturahmi dan berbagi ke sesama.
Oleh karena itu, banyak anak muda yang mengaku dan mengurungkan niatnya nikah di KUA karena takut akan menjadi bahan 'Julidan' tetangga. Terlebih, sempat viral cerita dari salah satu netizen di TIKTOK yang mengatakan dirinya menjadi gosipan tetangga karena menggelar pesta pernikahan di rumah.
3. Ketiga adalah minim momen istimewa bersama teman dan keluarga
Salah satu sisi negatif menikah di KUA lainnya adalah pernikahan tidak dapat dihadiri oleh banyak orang dalam satu tempat sekaligus. Sebagian besar orang menilai, pernikahan perlu dirayakan dengan kerabat dekat karena hal itu merupakan momen yang sangat istimewa. Bila dihadiri banyak orang, banyak yang menilai kebahagiaan di hari istimewanya akan lebih lengkap.
***
Lalu, bagaimana pendapat menurut Islam sendiri tentang nikah di KUA apakah sah-sah saja atau tidak kira-kira? Oke, untuk menjawab pertanyaan ini, berikut ini adalah penjelasannya :
Dalam hadist Imam Bukhari di riwiyatkan, Rasulullah SAW telah bersabda : "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya."
Proses pernikahannya sendiri menurut Islam, sangat diperlukan pemenuhan syarat dan rukun nikah  agar pernikahannya menjadi sah. Selain seiman, ada syarat pernikahan lainnya yang harus dipenuhi. Sebagai contohnya adalah :
Ada calon mempelai laki-laki dan perempuan, ada wali untuk calon mempelai perempuan, ada saksi dari kedua belah pihak, ada mahar, dan ijab qabul. Selain itu, adapula rukun sah nikah dalam Islam yang harus terpenuhi, mempelai pria dan wanita sama-sama beragama Islam dan lain sebagainya.
Untuk itu, terkait pertanyaan tadi mengenai nikah di KUA sah atau tidak, jawabannya adalah SAH. Karena Islam tidak pernah melarang umatnya untuk menikah dimanapun kecuali gereja atau tempat ibadah apapun. Jadi, jangan takut lagi ya untuk menikah di KUA karena Insha Allah, Allah akan selalu meridhoi umatnya yang menjalankan kewajibannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H