Namun, apabila kita ingin menggelar akad nikah di luar jam operasional KUA, maka sahabat akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600 ribu rupiah. Kemudian, biaya yang kita keluarkan nanti akan masuk ke dalam kas negara sebagai PNPB Kementerian Agama.
Sebagaimana hal ini, sudah di jelaskan di pasal 6 ayat 2 PP yang bunyinya adalah :
"Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan," bunyi Pasal 6 ayat 2 PP tersebut.
B. Kedua, cara daftarnya cukup mudah dan bisa melalui daring
Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan kemudahan bagi siapa saja calon pasangan suami-istri yang ingin nikah di KUA, yaitu dengan menyediakan platform khusus untuk layanan pendaftaran pernikahan secara daring.
Berikut ini adalah cara daftarnya :
Kunjungi situs https://simkah.kemenag.go.id/
- Pilih kolom daftar nikah
- Pilih KUA tempat pasangan akan menikah dan tanggal akad nikah
- Isi data kedua mempelai, calon suami dan istri, kedua orang tua calon suami dan istri, serta wali nikah
- Lengkapi, pindai, dan unggah dokumen yang diperlukan melalui form yang disediakan
- Siapkan dan unggah foto untuk buku nikah
- Cetak bukti pendaftaran nikah
C. Ketiga, biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih minim tentunya
Selain kedua tadi, ada salah satu hal utama yang paling menarik perhatian bagi banyak anak muda untuk menikah di KUA adalah minimnya budget atau uang yang bisa dikeluarkan.
Mengapa? Karena sebagian orang menganggap, biaya yang seharusnya digunakan untuk menyewa gedung resepsi, katering, jasa vendor pernikahan, menyewa gaun dan jas, hingga menyiapkan cenderamata untuk para tamu, bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan setelah menikah seperti membangun rumah, menyiapkan tabungan masa depan untuk anak dan juga kitanya, hingga memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain sisi positif, pasti ada sisi negatifnya kan kalau menikah di KUA itu? Nah, daripada panjang lebar lagi, berikut ini adalah sisi negatifnya :