Lalu, bagaimana pendapat menurut Islam sendiri tentang nikah di KUA apakah sah-sah saja atau tidak kira-kira? Oke, untuk menjawab pertanyaan ini, berikut ini adalah penjelasannya :
Dalam hadist Imam Bukhari di riwiyatkan, Rasulullah SAW telah bersabda : "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya."
Proses pernikahannya sendiri menurut Islam, sangat diperlukan pemenuhan syarat dan rukun nikah  agar pernikahannya menjadi sah. Selain seiman, ada syarat pernikahan lainnya yang harus dipenuhi. Sebagai contohnya adalah :
Ada calon mempelai laki-laki dan perempuan, ada wali untuk calon mempelai perempuan, ada saksi dari kedua belah pihak, ada mahar, dan ijab qabul. Selain itu, adapula rukun sah nikah dalam Islam yang harus terpenuhi, mempelai pria dan wanita sama-sama beragama Islam dan lain sebagainya.
Untuk itu, terkait pertanyaan tadi mengenai nikah di KUA sah atau tidak, jawabannya adalah SAH. Karena Islam tidak pernah melarang umatnya untuk menikah dimanapun kecuali gereja atau tempat ibadah apapun. Jadi, jangan takut lagi ya untuk menikah di KUA karena Insha Allah, Allah akan selalu meridhoi umatnya yang menjalankan kewajibannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H