Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Analogi "Demokrasi Pasar Gelap" Indonesia

30 Maret 2022   17:17 Diperbarui: 30 Maret 2022   23:51 1290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konstituen Parpol "seolah seperti anak ayam kehilangan induk". Tanpa ada arahan dan perhatian serta penjelasan soal situasi politik untuk bertindak mengawal dan mengkritisi prilaku dan kinerja elite birokrat sebagai Eksekutif pelaksana pemerintahan yang sah.

Fenomena mekanisme politik antara konstituen dengan kinerja Parpol yang dibangun secara konvesional ini, seakan relevan dengan "analogi praktik demokrasi pasar gelap". Parpol berdalih politik representative berhak melakukan apa saja demi perebutan kekuasaan.

Pasar gelap adalah kegiatan ekonomi yang terjadi di luar area yang disetujui pemerintah. Transaksi dilakukan "dibawah meja" untuk menghindari kontrol harga atau pajak pemerintah.

Sedangkan barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar gelap (pembelian/penjualan),  bisa illegal dilarang oleh hukum, atau bisa legal tetapi ditransaksikan untuk menghindari pajak.

Analogi menghindari pajak, tafsirnya sama dengan praktik kompromi politis Eksekutif-Legislative yang diwakili politisi Parpol, dengan mengabaikan mekanisme konsultasi public sesuai standar aturan untuk menghindari kemungkinan adanya penolakan dari konstituennya.

Untuk analogi dilarang pemerintah, tafsirnya sama dengan upaya memanipulasi aspirasi konstituen dengan mengabaikan etika komunikasi politik secara tidak etis, serta tidak konsisten sebagaimana janji politik para politisi Parpol saat berkampanye mencari dukungan suara.

Sedangkan analogi barang illegal, tafsirnya sama dengan upaya merasionalkan hingga meng-konstitusional-kan secara paksa wacana penundaan Pemilu, wacana masa jabatan Presiden 3 (tiga) periode, hingga putusan MK mengenai produk Undang Undang Cipta Kerja (UUCK).

Praktik ketatanegaraan dengan keberhasilan Jokowi, menteri kabinetnya dan patron Parpolnya yang mampu menggalang koalisi partai mayoritas di lembaga legislatif, memang terbukti bisa dan berhasil menciptakan "nada suara seragam para politisi dibawah dirijen satu komando".

Pembungkaman para aktivis yang menyuarakan catatan kritis hasil investigasi (kasus Haris-Fatia versus Luhut), maupun tindakan protes kebijakan pembangunan tanpa proses konsultasi publik secara layak (kasus Wadas), juga menjadi catatan kritis lainnya belakangan ini.

Fenomena praktik politik ketatanegaraan yang terjadi dan yang berlangsung saat ini, seakan menyerupai "praktik demokrasi terpimpin era Soekarno rezim Orde Lama". Penerapan sistem demokrasi berdasarkan selera Presiden ini, bisa ditafsirkan sebagai "praktik dari proses demokrasi pasar gelap".

Ketidakmampuan wakil rakyat menghadapi hegemoni kuasa Eksekutif atas mandat rakyat, adalah wujud dari kegagalan wakil rakyat (Legislatif) mencegah tindakan manipulatif Presiden  atas aspirasi politik konstituen Parpol yang disandarkan kepada para politisi anggota MPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun