Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tafsir Hukum Kasus Habib Rizieq: Upaya "Kriminalisasi" atau "Mengkriminalkan" Diri?

15 Desember 2020   22:45 Diperbarui: 16 Desember 2020   02:17 1810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Atas dasar kesadaran penuh, dan diduga koleganya juga mengerti dan paham konsekwensi politik-hukum yang akan dihadapi. Keputusannya itu, bisa diartikan tidak ada keraguan sedikitpun bagi seorang pejuang sejati menegakkan kebenaran yang sudah diyakininya.

"Tafsir hukum dari "Meng-krimininalisasi-kan diri" bisa berarti bahwa subyek hukum secara sadar telah memahami dan tahu bahwa setiap pernyataan maupun tindakannya tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku"

Jika benar dugaan habib Rizieq melakukannya dengan maksud di atas, maka beliau sudah siap segala konsekwensi yang akan dihadapi. Persoalannya kemudian, apakah para pengikutnya sadar dan paham dengan niatan dibalik semua maksud dan tujuan habib Rizieq tersebut?

Sebagai seseorang yang sudah mendeklarasikan diri sebagai tokoh dan pejuang, tentu sudah mengkalkulasi berbagai resiko yang dihadapi. Tidak boleh bersikap pengecut dan merengek sambil bersembunyi dibalik dukungan para konstituen pengikutnya.

Keteladanan menjadi penting melalui pembuktian pertanggungjawaban secara hukum maupun politik. Sebagai pejuang sejati, penjara bukan akhir segalanya, meskipun dakwaan yang dipersangkakan berakhir dengan status narapidana, ataupun sebagai tahanan politik.

Keteladanan itu akan menjadi sia-sia, ketika dakwaan, tuntutan hingga putusan pengadilan menetapkan seseorang yang mendeklarasikan sebagai pejuang divonis bersalah bukan karena kasus tindak pidana politik, melainkan karena tindak pidana kejahatan (kriminal) biasa.

Salam, ....

Bahan Bacaan:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun