Sorotan publik sedang mengarah pada pemerintah penguasa dengan dugaan sedang meng-kriminalisasi-kan habib Rizieq. Soal salah benarnya, publik sedang menunggu klarifikasi, argumen, dan jastifikasinya secara hukum, hingga putusan di depan majelis hakim terhormat.
Kesimpulan hasil gelar perkara, pihak kepolisian telah menetapkan habib Rizieq sebagai tersangka. Persangkaannya berdasarkan ketentuan pasal Pasal 160 dan 216 (KUHP) sebagaimana pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
Menilik sangkaan kepada habib Rizieq, dan kalau meruntut berbagai pemberitaan yang sudah beredar selama ini, tentu membuat pengacaranya sibuk menyiapkan berbagai argument hukum maupun alibinya sebagai sangahannya agar bisa lepas dari kasus yang dituduhkan.
Pengertian Kriminalisasi
Istilah "kriminalisasi" kembali mencuat sejak dua komisioner KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dijadikan Tersangka oleh Bareskrim Polri sekitar Maret 2015, Status Tersangka ditetapkan setelah Budi Gunawan dijadikan tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Penetapan Bambang Widjoyanto dan Abraham Samad sebagai Tersangka, diduga sebagai upaya "kriminalisasi terhadap KPK", karena sebelumnya telah menetapkan Budi Gunawan sebagai calon pesakitan.
Istilah ini memang bukan istilah baru. Istilah ini sendiri merupakan terminologi ilmu Kriminologi dan ilmu Hukum Pidana, yang artinya penentuan suatu perilaku yang sebelumnya tidak dipandang sebagai suatu kejahatan menjadi suatu perbuatan yang dapat dipidana.
Dalam pengertian ini, proses kriminalisasi dilakukan melalui langkah legislasi dengan mengatur suatu perilaku atau perbuatan tertentu sebagai tindak pidana dalam undang-undang atau peraturan perundangan lainnya yang dibolehkan mengatur ketentuan pidana.
Contoh konkrit kriminalisasi dalam pengertian ini adalah penetapan kejahatan pencucian uang pada tahun 2002. Sebelumnya, perbuatan menerima hasil kejahatan bukanlah sebuah kejahatan.
"Namun istilah "kriminalisasi" yang populer dimasyarakat memiliki makna yang berbeda dengan istilah "kriminalisasi" dalam ilmu kriminologi maupun ilmu hukum pidana"Â
Jika dalam krimonologi dan ilmu hukum pidana terminologi "kriminalisasi merupakan istilah biasa", maka kriminalisasi dalam pengertian populer "memiliki makna yang negatif".
Sayangnya, pengertian kriminalisasi dalam pengertian populer sepertinya belum terlalu konkrit. Pencarian definisi ini penting agar lebih jelas apa sebenarnya yang dimaksud dengan kriminalisasi dalam pengertian populer.