Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tafsir Hukum Kasus Habib Rizieq: Upaya "Kriminalisasi" atau "Mengkriminalkan" Diri?

15 Desember 2020   22:45 Diperbarui: 16 Desember 2020   02:17 1810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dan bagi perkembangan ilmu Hukum Pidana, kriminalisasi harus dilihat lebih mendalam, apakah ini merupakan permasalahan hukum atau bukan, dan apakah ada solusi terhadap permasalahan ini.

"Kriminalisasi pada dasarnya adalah istilah yang digunakan oleh masyarakat atas penegakan hukum yang dilakukan bukan untuk tujuan penegakan hukum itu sendiri" 

Penggunaan kewenangan penegakan hukum yang seolah-olah bertujuan untuk menegakan hukum, namun sebenarnya tidak. Ada motif lain di baliknya, semata-mata untuk merugikan Tersangka atau orang yang dikehendaki untuk menjadi Tersangka.

Istilah ini sudah digunakan sekitar awal tahun 2000an, muncul saat seorang aktivis buruh dilaporkan melakukan tindak pidana dan diproses perkaranya. Tindak pidana yang dilaporkan cukup janggal, mencuri sendal jepit.

Pelaporan dan pengusutan pencurian sendal jepit tersebut diduga dilakukan sebagai upaya meredam aktivitasnya di serikat buruh yang dipandang menganggu kepentingan pengusaha.

Pengusutan perkara pencurian sendal jepit yang nilainya tak seberapa itu kemudian diistilahkan sebagai "kriminalisasi kasus perburuhan". Sejak saat itu istilah "kriminalisasi" sering digunakan.

Kasus hukum lain, terjadi pada Fredrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto. Frederich diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan dokter Bimanesh, mencegah, menghalangi dan menggagalkan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

Sapriyanto sebagai kuasa hukum Frederich Yunadi, bahkan menyebut apa yang dilakukan KPK ini sebagai bentuk kriminalisasi karena kliennya sedang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat yang dilindungi UU Advokat.

Menanggapi status tersangkanya Fredrich, Supriyanto Refa mengatakan bahwa KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap profesi advokat. Tindakan KPK sudah melecehkan profesi advokat dan profesi advokat terancam punah jika gaya membela advokat dianggap merintangi penyidikan.

Meng-kriminal-kan Diri

Apapun pernyataan hingga berbagai tindakan habib Rizieq habib sejak kepulangannya ke Indonesia, diduga semua pernyataan dan tindakannya itu dilakukan dengan kesadaran penuh.

Apa motif politik dibalik semua perbuatannya itu, hanya habib Rizieq dan para kolega terdekatnya yang tahu dan paham maksud kehendaknya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun