Mereduksi stigma negatif yang terlanjur permanen, tidak ada cara lain, selain idiologisasi kepada masyarakat adat dan desa. Idiologisasi “strategi dan proses tahapan pengelolaan pertambangan rakyat secara sistematis, gradual dan paripurna” menerapkan tehnologi ramah lingkungan.
Komunitas masyarakat adat dan desa mampu menjaga/melindungi wilayah desa dan areal kelola tambang dari serbuan masyarakat luar dan para investor hanya demi mementingkan keuntungan, pungutan liar oknum aparat keamanan dan aparat sipil negara (ASN), hingga praktik pemerasan.
Secara politik-hukum, warga negara yang mampu memenuhi tahapan proses dan persyaratan sesuai peraturan perundangan, berhak mengelola sumberdaya alam (baca: potensi tambang) sebagaimana mandat UUD 1945 maupun peraturan perundangan turunannya.
Ketentuan Pasal 1 angka 10 UU.No.4/2009 yunto UU.No.3/2020 menyebutkan, “Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas”.
Argumentasi dan jastifikasi hukum yang bisa dijadikan rujukan bagi masyarakat adat dan desa atas hak poltiknya mengelola usaha pertambangan rakyat dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kehidupan ekonominya adalah ketentuan Pasal 1 angka 28 UU.No.3/2020.
Material ketentuan Pasal 1 angka 28 UU.No.3/2020 menyebutkan “Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya”.
Penegasan atas ketentuan di atas, diperkuat ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b UU.No.3/2020 yang menyebutkan “IPR diberikan oleh Menteri kepada koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat”. Klausul ini merupakan peluang politis yang harus/bisa diperjuangkan masyarakat adat dan desa.
Tafsir politik paparan di atas, memberi peluang pertama dan utama bagi masyarakat adat dan desa menjadi pihak pengelola. Sedang pihak pemerintah, secara politik berkewajiban memberi penyuluhan melalui cara dan pendekatan tertentu kepada masyarakat adat dan desa.
Kegiatan penyuluhan pemerintah, terkait berbagai informasi, pengetahuan dan wawasan serta persyaratan hingga prosedur perizinan pengelolaan pertambangan rakyat. Secara politik, masyarakat adat dan desa berhak tau dan mendapat kesempatan dan peluang secara adil.
Materi penyuluhan yang disampaikan mencakup beberapa hal mendasar sebagai berikut:
- apa yang dimaksud pertambangan rakyat?
- persiapan apa saja yang dilakukan masyarakat adat/desa mengelola pertambangan rakyat?
- persyaratan dan proses tahapan apa saja yang dipenuhi masyarakat adat dan desa memperoleh IUPR?
- peraturan perundangan apa saja yang mengatur dan membolehkan masyarakat adat dan desa diizinkan mengelola pertambangan rakyat?
- kesepakatan (aspek lingkungan) apa saja yang dilakukan masyarakat adat dan desa terhadap areal kelola pertambangan rakyat?
- kesepakatan (aspek sosial-budaya-ekonomi) apa saja yang dilakukan masyarakat adat dan desa terhadap lingkungan wilayah adat dan desa?
- Kontribusi (aspek sosial-budaya-ekonomi) apa saja yang diberikan masyarakat adat dan desa kepada pemerintah desa dan atau lembaga adat setelah mengelola pertambangan rakyat?
- kontribusi (aspek hukum-politik) apa saja yang diberikan masyarakat adat dan desa kepada pemerintah pusat dan daerah setelah diberi izin usaha pertambangan rakyat?
Target capaian kegiatan penyuluhan, memastikan masyarakat adat dan desa mengetahui dan memahami hak dan tanggung jawab politik sesuai peraturan perundangan, dan persiapan sosial yang dilakukan, sehingga kerusakan lingkungan, kerentanan sosial dan konflik internal bisa diantisipasi sedini mungkin.