Ketidakpercayaan kemampuan masyarakat adat dan desa membangun dan mengelola kelembagaan ekonomi adalah keniscayaan. Pola pendekatan sistematis-politis terus diupayakan dengan cara mengkreasi skenario ketergantungan mereka.
Sejarah beradaban manusia mencatat, eksistensi dan resiliensi masyarakat adat dan desa beradaptasi dan tetap teguh dalam situasi sulit harus dihadapi untuk bertahan hidup, mereka jalani dengan strategi survivalnya.
Evaluasi hingga skema solusi yang ditawarkan, skenario dan solusi rumusan berbasis daur ulang masalah, dengan kecenderungan dipaksakan, meskipun masyarakat adat dan desa mampu melakukan sendiri.
Stigma ketidakmampuan masyarakat adat dan desa terus digaungkan dengan dalih kampanye dan advokasi kebijakan, hingga masyarakat adat dan desa bergantung kepada institusi tertentu (pemerintah, OMS, swasta/BUMN) berlangsung permanen.
Ketika praktik politik demikian terus berlangsung, maka cita-cita terbentuk “ketahanan organisasi berbasis kelembagaan ekonomi” masyarakat adat dan desa yang ingin mengajukan izin pengelolaan pertambangan rakyat secara mandiri, tidak akan pernah terwujud. Mental bergantung telah mendominasi kebiasaan mereka, karena semangat kemandirian direduksi.
Sementara, potensi sumberdaya alam yang ada disekitar wilayah kelola hidupnya sangat melimpah, salah satunya berupa potensi tambang (Emas, Batubara, Nikel, intan) yang memungkinkan dikelola untuk mengangkat derajat dan kesejahteraan ekonomi mereka
Pertambangan rakyat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kegiatan sebagai berikut (a) Pertambangan Mineral logam, (b) Pertambangan Mineral bukan logam, atau (c) Pertambangan batuan sebagaimana ketentuan Pasal 66 UU.No.3/2020.
Pertanyaannya kemudian, apakah memang masyarakat adat dan desa tertutup peluang atas hak politisnya mendapat izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) ?
Munculnya keinginan masyarakat adat dan desa mendapat IUPR, patut menjadi wacana kewirausahaan sosial. Keraguan eksistensi organisasi dan kelembagaan ekonomi yang rentan dan rawan konflik internal, merupakan stigma dan tindakan pembodohan mengkebiri inisiatif dan kreatifitas sosial masyarakat adat dan desa.
Apabila praktik tambang rakyat mendapat penyuluhan, pengakuan dan legalisasi izin kelola, maka dampak potensi kerusakan lingkungan bisa dihindari dan ditekan sekecil mungkin, ada konsekwensi hukum yang dipatuhi dan tanggung jawab terhadap dampaknya (social-ekonomi, budaya).
Idiologisasi Skenario Dan Praktik Pertambangan Rakyat