Ketiga, membuka ruang jawab Bawaslu kepada publik terkait kerja-kerja pengawasan pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu tidak hanya terikat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) saja. Bawaslu sebagai badan publik juga terikat dengan undangundang lainnya, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Â
Melalui implementasi UU KIP, diharapkan dapat ikut mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan pemilu yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan saat ini juga harus dianggap sebagai kebutuhan yang akan memunculkan efek positif terhadap kerja-kerja pengawas pemilu. Dengan keterbukaan data dan informasi pemilu, akan membuka pemahaman peserta pemilu dan masyarakat sehingga potensi pengawasan partisipatif menjadi semakin masif.Â
Proses penyelenggaraannya, khususnya dalam pengawasan, harus melibatkan seluruh elemen, baik unsur masyarakat maupun pemangku kepentingan. Oleh sebab itu Bawaslu perlu membangun proses pengawasan tersebut dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, agar semua tahapan dapat berjalan baik sesuai koridor aturan yang berlaku.
Terbentang ke depan tantangan akan eksistensi dan peran strategis bagi Bawaslu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 sehingga memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor dan pemutus perkara untuk membuktikan peran dan eksistensinya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Tentu, peran konstruktif dan aktif dari kita semua diperlukan demi terwujudnya pemilu berintegritas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H