Mohon tunggu...
Khudrotun Nafisah
Khudrotun Nafisah Mohon Tunggu... Pembelajar Demokrasi dan Kemanusiaan -

Media informasi Divisi SDM dan Organisasi Badan Pengawas Kabupaten Jombang seputar kegiatan pengawasan pemilu 2019. Ditujukan untuk memberikan pendidikan politik dan demokrasi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membangun Ruang Partisipatif Bawaslu

26 November 2018   11:06 Diperbarui: 26 November 2018   11:18 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : Dokpri

Ketiga, membuka ruang jawab Bawaslu kepada publik terkait kerja-kerja pengawasan pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu tidak hanya terikat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) saja. Bawaslu sebagai badan publik juga terikat dengan undangundang lainnya, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Melalui implementasi UU KIP, diharapkan dapat ikut mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan pemilu yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan saat ini juga harus dianggap sebagai kebutuhan yang akan memunculkan efek positif terhadap kerja-kerja pengawas pemilu. Dengan keterbukaan data dan informasi pemilu, akan membuka pemahaman peserta pemilu dan masyarakat sehingga potensi pengawasan partisipatif menjadi semakin masif. 

Proses penyelenggaraannya, khususnya dalam pengawasan, harus melibatkan seluruh elemen, baik unsur masyarakat maupun pemangku kepentingan. Oleh sebab itu Bawaslu perlu membangun proses pengawasan tersebut dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, agar semua tahapan dapat berjalan baik sesuai koridor aturan yang berlaku.

Terbentang ke depan tantangan akan eksistensi dan peran strategis bagi Bawaslu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 sehingga memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor dan pemutus perkara untuk membuktikan peran dan eksistensinya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Tentu, peran konstruktif dan aktif dari kita semua diperlukan demi terwujudnya pemilu berintegritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun