Pertama, perubahan pasal-pasal di atas masih berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi karena tidak adanya penjelasan terkait isi pasal-pasal tersebut.
Kedua, tidak ada norma dan arahan untuk pengaturan yang lebih operasional dari pasal-pasal tersebut terhadap aturan di bawahnya, misalnya dalam bentuk peraturan pemerintah.
Ketiga, dengan banyaknya kewenangan pemerintah pusat serta luasnya cakupan bidang lingkungan hidup, kapasitas pemerintah tidak memadai dengan tuntutan tanggung jawabnya yang sangat besar.
Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa pemerintah sama sekali bukan ingin melemahkan lingkungan hidup atau melemahkan pengakuan hak asasi manusia, tapi pemerintah sedang memprioritaskan pembangunan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja. Sehingga, Presiden menyatakan harus ada fokus untuk mencapainya. Bentuknya adalah RUU Cipta Kerja ini.
Kita tentunya pernah mendengar pepatah bahwa, suatu saat uang tidak ada harganya jika alam kita rusak dan pohon tidak lagi berbuah. Ketika pemerintahan sibuk menghidupi para investor dan elit politik, lalu bagaimana hidup rakyat kecil yang bergantung pada penghasilan alam?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H