Mohon tunggu...
Siti Khotimah
Siti Khotimah Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Lepas

Menulis adalah kegiatan budaya manusia untuk mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi, diri sejati yang tersembunyi dan bahasa yang tersembunyi.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Perampasan Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Omnibus Law

5 Oktober 2020   22:50 Diperbarui: 5 Oktober 2020   23:01 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pertama, perubahan pasal-pasal di atas masih berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi karena tidak adanya penjelasan terkait isi pasal-pasal tersebut.

Kedua, tidak ada norma dan arahan untuk pengaturan yang lebih operasional dari pasal-pasal tersebut terhadap aturan di bawahnya, misalnya dalam bentuk peraturan pemerintah.

Ketiga, dengan banyaknya kewenangan pemerintah pusat serta luasnya cakupan bidang lingkungan hidup, kapasitas pemerintah tidak memadai dengan tuntutan tanggung jawabnya yang sangat besar.

Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa pemerintah sama sekali bukan ingin melemahkan lingkungan hidup atau melemahkan pengakuan hak asasi manusia, tapi pemerintah sedang memprioritaskan pembangunan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja. Sehingga, Presiden menyatakan harus ada fokus untuk mencapainya. Bentuknya adalah RUU Cipta Kerja ini.

Kita tentunya pernah mendengar pepatah bahwa, suatu saat uang tidak ada harganya jika alam kita rusak dan pohon tidak lagi berbuah. Ketika pemerintahan sibuk menghidupi para investor dan elit politik, lalu bagaimana hidup rakyat kecil yang bergantung pada penghasilan alam?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun