Mohon tunggu...
Siti Khotimah
Siti Khotimah Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Lepas

Menulis adalah kegiatan budaya manusia untuk mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi, diri sejati yang tersembunyi dan bahasa yang tersembunyi.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Perampasan Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Omnibus Law

5 Oktober 2020   22:50 Diperbarui: 5 Oktober 2020   23:01 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Langkah senyap pemerintah dan DPR melancarkan aksinya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja akhirnya terwujud. DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna yang diadakan pada hari ini, Senin (5/10/2020). 

Sangat disayangkan kerja keras DPR yang terkesan ngebut ini, justru berporos kepada para elit pemegang kekuasaan yang mengendalikan seluruh tatanan kepemerintahan saat ini, tentunya itu sudah disinggung pada tulisan saya sebelumnya yang membahas tentang oligarki kolektif.

Tidak hanya terbawa euforia kawan-kawan yang ramai menyuarakan “Tolak Omnibus Law”, tapi setelah mengetahui sedikit bagaimana dampak adanya RUU Ciptaker ini terhadap kelangsungan hidup seluruh makhluk hidup, khususnya diri kita sendiri.

Kebakaran Hutan Terjadi Berulang Kali

Kegagalan politik muncul akibat pemerintah tidak bisa atau bisa jadi tidak akan menjalankan kebijakan yang efektif. Hal itu sering terjadi karena industri ekstraktif besar menjadi pemain dominan dalam sistem ekonomi yang mengklaim menjadi pihak yang paling dirugikan jika pemerintah menegakkan aturan-aturan yang pro lingkungan hidup.

Dari pemantauan KLHK , sampai saat ini sudah ada 64 perusahaan perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri, yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan, yang telah disegel. Beberapa di antaranya mengalami kebakaran berulang sejak tahun 2015. Ia mencontohkan kasus PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Kabupaten Muaro Jambi.

Kebakaran hutan dan lahan kian meluas dan kabut asap semakin parah, BNPB kewalahan padamkan api. Kebakaran hutan: 'Kami adalah penjaga hutan Kalimantan' - Kisah para perempuan 'penakluk api'.

Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menyebut proses hukum kali ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka serius menindak para pelaku.

UU Ciptaker Merampas Perlindungan Lingkungan Hidup

Kegagalan ekonomi rupanya terjadi karena kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan justru mendapat penghargaan secara finansial. Artinya, kita tahu sebuah produk tak ramah lingkungan tapi ia tetap laku. Bahkan mendapatkan penghargaan secara finansial. Hutan ditebang dan dikonversi karena memberikan nilai tambah besar dibanding jika hanya tegakan-tegakan pohon semata. Perizinan PLTU, Tambang, Batu bara kian digalakkan oleh para investor dalam negeri maupun asing.

Seperti yang dilansir dalam Forestdigest.com setidaknya ada sepuluh perubahan pasal dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang justru berpotensi dilemahkan.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) tidak lagi diperlukan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan izin penyelenggaraan usaha, seperti tertera dalam pasal 1 angka 22.

Pasal 1 angka 35 tentang kewajiban industri mendapatkan izin lingkungan dihapus dan diubah menjadi persetujuan lingkungan.

Sembilan kriteria usaha yang berdampak penting dihapus (pasal 1 angka 35).

Dalam perubahan pasal 24, selain menunjuk lembaga dan/atau ahli bersertifikat, pemerintah bisa melakukan sendiri uji kelayakan lingkungan hidup, yang didasarkan pada dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), untuk menentukan kelayakan lingkungan hidup dalam penerbitan izin berusaha.

Dalam penyusunan Amdal, masyarakat yang diizinkan terlibat dalam penyusunannya hanya mereka yang terdampak. Tak ada lagi pemerhati lingkungan hidup dan/atau masyarakat yang terpengaruh, seperti bunyi pasal 26 sebelum diubah.

Menghapus pasal 29, 30, 31 mengenai Komisi Penilai Amdal. Untuk kegiatan yang wajib memenuhi standar UKL-UPL, pemerintah pusat langsung menerbitkan Perizinan Berusaha ketika sudah ada pernyataan kesanggupan korporasi mengelola lingkungan hidup.

Tak ada lagi penegasan bahwa kelayakan lingkungan hidup harus diakses dengan mudah oleh masyarakat seperti pasal 39 UUPPLH.

Pengawasan dan sanksi administratif seluruhnya dijalankan oleh pemerintah pusat, seperti perubahan Bab XII pasal 72 hingga 75.

Jenis-jenis sanksi administratif ditiadakan dengan mengubah pasal 76. Delegasi kepada peraturan pemerintah hanya akan berisi tata cara pengenaan sanksi tersebut.

Tak ada celah atau pintu masuk bagi warga negara menggugat lembaga lain yang merusak lingkungan seperti tercantum dalam pasal 93 UUPPLH, sebagai konsekuensi dihapusnya izin lingkungan.

Secara keseluruhan, setidaknya ada tiga hal  yang berpotensi melemahkan pengaturan lingkungan hidup ke depan:

Pertama, perubahan pasal-pasal di atas masih berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi karena tidak adanya penjelasan terkait isi pasal-pasal tersebut.

Kedua, tidak ada norma dan arahan untuk pengaturan yang lebih operasional dari pasal-pasal tersebut terhadap aturan di bawahnya, misalnya dalam bentuk peraturan pemerintah.

Ketiga, dengan banyaknya kewenangan pemerintah pusat serta luasnya cakupan bidang lingkungan hidup, kapasitas pemerintah tidak memadai dengan tuntutan tanggung jawabnya yang sangat besar.

Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa pemerintah sama sekali bukan ingin melemahkan lingkungan hidup atau melemahkan pengakuan hak asasi manusia, tapi pemerintah sedang memprioritaskan pembangunan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja. Sehingga, Presiden menyatakan harus ada fokus untuk mencapainya. Bentuknya adalah RUU Cipta Kerja ini.

Kita tentunya pernah mendengar pepatah bahwa, suatu saat uang tidak ada harganya jika alam kita rusak dan pohon tidak lagi berbuah. Ketika pemerintahan sibuk menghidupi para investor dan elit politik, lalu bagaimana hidup rakyat kecil yang bergantung pada penghasilan alam?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun