Mohon tunggu...
Kholiq Nurhidayah
Kholiq Nurhidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswa hukum ekonomi syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Asuransi Syariah Karya Dwi Tatak Subagiyo dan Melia Salviana

14 Maret 2024   05:05 Diperbarui: 14 Maret 2024   05:07 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tugas Review Book 

Kholiq Nurhidayah/212111074/HES 6C

Buku Hukum Asuransi

Karya Dwi Tatak Subagiyo, S.H., M.Hum dan Fries Melia Salviana, S,H., M.H

PERASURANSIAN DAN PENGATURANNYA

Pada bab ini penulis menjelaskan tentang sejarah asuransi. Menurut penulis Sejarah asuransi memiliki akar yang sangat kuno, dengan jejak awalnya terlihat pada zaman kuno di berbagai bagian dunia. Di bawah ini adalah gambaran umum tentang perkembangan sejarah asuransi:

1. Zaman Kuno: Praktik asuransi memiliki akar yang dalam dalam sejarah kuno. Di Babilonia pada abad ke-2 SM, terdapat bentuk asuransi dalam perdagangan laut. Kontrak asuransi yang paling awal diketahui, ditulis pada batu perunggu dari Mesir Kuno, memberikan perlindungan terhadap kehilangan kapal dan muatan.

2. Zaman Pertengahan: Di Eropa pada Abad Pertengahan, perkembangan perdagangan mengakibatkan pertumbuhan asuransi di beberapa kota besar seperti London dan Amsterdam. Guild dan komunitas pedagang di kota-kota ini memperkenalkan bentuk-bentuk awal dari asuransi kelompok untuk melindungi anggotanya dari kerugian.

3. Abad ke-17 dan ke-18: Dengan revolusi industri dan perdagangan global, terjadi peningkatan kebutuhan akan asuransi. Perusahaan asuransi pertama didirikan di Inggris pada abad ke-17. Lloyd's of London, yang didirikan pada tahun 1688, berkembang menjadi pusat perdagangan asuransi global yang penting.

4. Abad ke-19: Abad ke-19 melihat pertumbuhan pesat industri asuransi, dengan pendirian perusahaan-perusahaan besar dan berkembangnya bentuk-bentuk asuransi modern seperti asuransi jiwa, kesehatan, dan properti.

5. Abad ke-20 dan ke-21: Abad ke-20 menyaksikan perluasan lebih lanjut dari industri asuransi, termasuk perkembangan asuransi mobil, asuransi kesehatan, dan asuransi komersial yang lebih kompleks. Perubahan teknologi, demografi, dan regulasi terus memengaruhi industri ini hingga saat ini.

Selama setiap tahap sejarah ini, asuransi berkembang sebagai respons terhadap risiko yang timbul dari aktivitas manusia, seperti perdagangan, transportasi, dan kehidupan sehari-hari. Meskipun bentuknya telah berubah, prinsip-prinsip dasar asuransi, seperti pemindahan risiko dan pembayaran premi untuk perlindungan, tetap menjadi konsep sentral dalam industri asuransi hingga hari ini.

PENGERTIAN, TUJUAN FUNGSI DAN SUMBER HUKUM

Berikut adalah ringkasan tentang pengertian, tujuan, fungsi, dan sumber hukum dalam konteks asuransi menurut penulis buku ini :

1. Pengertian Asuransi: Asuransi adalah sebuah sistem yang mengalihkan risiko dari individu atau entitas tertentu kepada perusahaan asuransi dalam pertukaran atas pembayaran premi. Dengan kata lain, asuransi memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian atau risiko tertentu dengan cara mengumpulkan premi dari banyak pihak untuk menutupi kerugian yang mungkin dialami oleh beberapa pihak.

2. Tujuan Asuransi: Tujuan utama dari asuransi adalah memberikan perlindungan finansial dan keamanan kepada pemegang polis dalam menghadapi risiko yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan, sakit, atau kerugian harta benda. Selain itu, asuransi juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan stabilitas finansial kepada individu, bisnis, dan masyarakat.

3. Fungsi Asuransi:

   - Perlindungan: Asuransi memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian atau risiko yang mungkin terjadi.

   - Pembagian Risiko: Asuransi membagi risiko di antara banyak pemegang polis untuk mengurangi dampak finansial yang ditanggung oleh satu individu atau entitas.

   - Mengurangi Ketidakpastian: Dengan memindahkan risiko kepada perusahaan asuransi, pemegang polis dapat mengurangi ketidakpastian finansial terkait dengan risiko yang dihadapi.

   - Investasi: Perusahaan asuransi juga menggunakan premi yang dikumpulkan untuk berinvestasi, sehingga mendapatkan keuntungan yang dapat digunakan untuk membayar klaim polis dan operasional perusahaan.

4. Sumber Hukum Asuransi: Sumber hukum asuransi dapat bervariasi berdasarkan yurisdiksi dan negara, namun biasanya mencakup:

   - Peraturan Pemerintah: Undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur industri asuransi, termasuk persyaratan lisensi, tata cara klaim, dan perlindungan konsumen.

   - Kontrak Asuransi: Polis asuransi merupakan kontrak antara pemegang polis dan perusahaan asuransi yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

   - Prinsip Hukum: Prinsip-prinsip hukum seperti good faith (kejujuran), uberrima fides (kewajiban untuk mengungkapkan informasi secara jujur), dan indemnity (pembayaran ganti rugi) merupakan dasar dari hukum asuransi.

Penting untuk diingat bahwa ketentuan hukum asuransi dapat bervariasi antara negara dan dapat berubah seiring waktu, oleh karena itu, penting untuk memahami kerangka hukum yang berlaku di wilayah hukum tertentu.

PREMI DAN POLIS

Pada bab ini penulis menjelaskan tentang premi dan polis yang selanjutnya memiliki pengertian sebagai berikut. Dalam asuransi, terdapat beberapa istilah yang penting untuk dipahami terkait dengan syarat, polis, dan klausa polis:

1. Syarat: Syarat-syarat dalam asuransi merujuk pada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk menciptakan dan menjalankan kontrak asuransi. Ini bisa termasuk pembayaran premi secara tepat waktu, pengungkapan informasi yang akurat, dan pemenuhan persyaratan lain yang ditentukan dalam polis asuransi.

2. Polis: Polis asuransi adalah dokumen kontrak resmi antara pemegang polis (biasanya disebut sebagai tertanggung) dan perusahaan asuransi. Polis ini memuat detail tentang cakupan asuransi, premi yang harus dibayarkan, syarat-syarat pembayaran klaim, dan ketentuan lain yang berlaku dalam kontrak tersebut.

3. Klausa Polis: Klausa polis adalah bagian-bagian dari polis asuransi yang menetapkan ketentuan-ketentuan spesifik yang mengatur hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Beberapa klausa polis yang umum meliputi:

   - lausa Pembayaran Premi: Menetapkan kapan dan bagaimana premi harus dibayarkan.

   - Klausa Cakupan: Menggambarkan risiko-risiko yang dicakup oleh polis asuransi.

   - Klausa Eksklusi: Menjelaskan risiko-risiko yang tidak dicakup oleh polis asuransi.

   - Klausa Ganti Rugi: Menentukan prosedur dan jumlah pembayaran klaim jika terjadi kerugian yang dicakup oleh polis.

   - Klausa Pembatalan: Menetapkan kondisi di mana polis dapat dibatalkan oleh salah satu pihak.

   - Klausa Kedaluwarsa: Menentukan tanggal kadaluwarsa polis asuransi.

Ketika membeli atau menerima polis asuransi, penting bagi pemegang polis untuk membaca dan memahami setiap klausa polis dengan seksama untuk memastikan bahwa mereka mengetahui hak dan kewajiban mereka serta cakupan perlindungan yang mereka miliki.

RESIKO, EVENEMEN, DAN GANTI KERUGIAN

Dalam konteks asuransi, menurut penulis terdapat beberapa konsep penting yang berkaitan dengan risiko, peristiwa, dan ganti kerugian. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing konsep tersebut:

1. Risiko: Risiko merujuk pada kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan kerugian atau kerugian finansial. Risiko dapat berupa kecelakaan, sakit, kerusakan harta benda, atau peristiwa lainnya yang tidak diinginkan. Asuransi hadir untuk membantu mengelola risiko ini dengan cara mentransfernya dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi.

2. Peristiwa (Event): Dalam asuransi, peristiwa (event) adalah suatu kejadian atau insiden yang memicu klaim asuransi. Peristiwa ini bisa berupa kecelakaan mobil, kebakaran rumah, kehilangan barang berharga, atau peristiwa lain yang tercakup dalam polis asuransi. Peristiwa ini harus sesuai dengan ketentuan dalam polis untuk dapat memperoleh pembayaran klaim.

3. Ganti Kerugian (Indemnity): Konsep ganti kerugian dalam asuransi merujuk pada pembayaran yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita akibat dari peristiwa yang tercakup dalam polis. Prinsip ini bertujuan untuk mengembalikan pemegang polis ke posisi finansial yang sama seperti sebelum terjadinya peristiwa yang menyebabkan kerugian, tanpa memberikan keuntungan tambahan.

ASURANSI SYARIAH

Penyelenggaraan asuransi syariah memiliki dasar hukum dan syarat-syarat klaim yang berbeda dengan asuransi konvensional. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai alasan, dasar hukum penyelenggaraan, syarat klaim, dan prosedur asuransi syariah:

1. Alasan Penyelenggaraan Asuransi Syariah:

   - Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan adil, transparan, dan berbagi risiko.

   - Masyarakat yang ingin menggunakan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk asuransi, membutuhkan alternatif yang halal dan sesuai dengan keyakinan mereka.

2. Dasar Hukum Penyelenggaraan Asuransi Syariah:

   - Dasar hukum penyelenggaraan asuransi syariah terutama berasal dari hukum Islam, terutama prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

   - Selain itu, beberapa negara yang menerapkan sistem hukum positif juga memiliki peraturan khusus yang mengatur asuransi syariah, seperti Undang-Undang Asuransi Syariah di Indonesia.

3. Syarat Klaim Asuransi Syariah:

   - Kerugian harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Misalnya, kerugian tidak boleh disebabkan oleh praktik-praktik yang diharamkan, seperti riba atau spekulasi.

   - Pemegang polis harus memberikan pemberitahuan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam polis.

   - Dokumen yang mendukung klaim, seperti sertifikat asuransi, surat keterangan dari pihak berwenang, dan bukti-bukti lainnya, harus diserahkan kepada perusahaan asuransi.

4. Prosedur Asuransi Syariah:

   - Proses klaim asuransi syariah biasanya dimulai dengan pemberitahuan klaim oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi.

   - Setelah menerima pemberitahuan klaim, perusahaan asuransi akan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan kevalidan klaim tersebut.

   - Jika klaim dinyatakan valid, perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.

Penyelenggaraan asuransi syariah mengikuti prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam, dengan tujuan memberikan perlindungan finansial kepada pemegang polis dalam kerangka yang sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun