Mohon tunggu...
Kholiq Nurhidayah
Kholiq Nurhidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswa hukum ekonomi syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Asuransi Syariah Karya Dwi Tatak Subagiyo dan Melia Salviana

14 Maret 2024   05:05 Diperbarui: 14 Maret 2024   05:07 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Selama setiap tahap sejarah ini, asuransi berkembang sebagai respons terhadap risiko yang timbul dari aktivitas manusia, seperti perdagangan, transportasi, dan kehidupan sehari-hari. Meskipun bentuknya telah berubah, prinsip-prinsip dasar asuransi, seperti pemindahan risiko dan pembayaran premi untuk perlindungan, tetap menjadi konsep sentral dalam industri asuransi hingga hari ini.

PENGERTIAN, TUJUAN FUNGSI DAN SUMBER HUKUM

Berikut adalah ringkasan tentang pengertian, tujuan, fungsi, dan sumber hukum dalam konteks asuransi menurut penulis buku ini :

1. Pengertian Asuransi: Asuransi adalah sebuah sistem yang mengalihkan risiko dari individu atau entitas tertentu kepada perusahaan asuransi dalam pertukaran atas pembayaran premi. Dengan kata lain, asuransi memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian atau risiko tertentu dengan cara mengumpulkan premi dari banyak pihak untuk menutupi kerugian yang mungkin dialami oleh beberapa pihak.

2. Tujuan Asuransi: Tujuan utama dari asuransi adalah memberikan perlindungan finansial dan keamanan kepada pemegang polis dalam menghadapi risiko yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan, sakit, atau kerugian harta benda. Selain itu, asuransi juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan stabilitas finansial kepada individu, bisnis, dan masyarakat.

3. Fungsi Asuransi:

   - Perlindungan: Asuransi memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian atau risiko yang mungkin terjadi.

   - Pembagian Risiko: Asuransi membagi risiko di antara banyak pemegang polis untuk mengurangi dampak finansial yang ditanggung oleh satu individu atau entitas.

   - Mengurangi Ketidakpastian: Dengan memindahkan risiko kepada perusahaan asuransi, pemegang polis dapat mengurangi ketidakpastian finansial terkait dengan risiko yang dihadapi.

   - Investasi: Perusahaan asuransi juga menggunakan premi yang dikumpulkan untuk berinvestasi, sehingga mendapatkan keuntungan yang dapat digunakan untuk membayar klaim polis dan operasional perusahaan.

4. Sumber Hukum Asuransi: Sumber hukum asuransi dapat bervariasi berdasarkan yurisdiksi dan negara, namun biasanya mencakup:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun