Mohon tunggu...
Kholiq Nurhidayah
Kholiq Nurhidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswa hukum ekonomi syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Asuransi Syariah Karya Dwi Tatak Subagiyo dan Melia Salviana

14 Maret 2024   05:05 Diperbarui: 14 Maret 2024   05:07 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4. Prosedur Asuransi Syariah:

   - Proses klaim asuransi syariah biasanya dimulai dengan pemberitahuan klaim oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi.

   - Setelah menerima pemberitahuan klaim, perusahaan asuransi akan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan kevalidan klaim tersebut.

   - Jika klaim dinyatakan valid, perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.

Penyelenggaraan asuransi syariah mengikuti prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam, dengan tujuan memberikan perlindungan finansial kepada pemegang polis dalam kerangka yang sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun