Mohon tunggu...
Kholiq Nurhidayah
Kholiq Nurhidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswa hukum ekonomi syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Asuransi Syariah Karya Dwi Tatak Subagiyo dan Melia Salviana

14 Maret 2024   05:05 Diperbarui: 14 Maret 2024   05:07 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

   - Klausa Eksklusi: Menjelaskan risiko-risiko yang tidak dicakup oleh polis asuransi.

   - Klausa Ganti Rugi: Menentukan prosedur dan jumlah pembayaran klaim jika terjadi kerugian yang dicakup oleh polis.

   - Klausa Pembatalan: Menetapkan kondisi di mana polis dapat dibatalkan oleh salah satu pihak.

   - Klausa Kedaluwarsa: Menentukan tanggal kadaluwarsa polis asuransi.

Ketika membeli atau menerima polis asuransi, penting bagi pemegang polis untuk membaca dan memahami setiap klausa polis dengan seksama untuk memastikan bahwa mereka mengetahui hak dan kewajiban mereka serta cakupan perlindungan yang mereka miliki.

RESIKO, EVENEMEN, DAN GANTI KERUGIAN

Dalam konteks asuransi, menurut penulis terdapat beberapa konsep penting yang berkaitan dengan risiko, peristiwa, dan ganti kerugian. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing konsep tersebut:

1. Risiko: Risiko merujuk pada kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan kerugian atau kerugian finansial. Risiko dapat berupa kecelakaan, sakit, kerusakan harta benda, atau peristiwa lainnya yang tidak diinginkan. Asuransi hadir untuk membantu mengelola risiko ini dengan cara mentransfernya dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi.

2. Peristiwa (Event): Dalam asuransi, peristiwa (event) adalah suatu kejadian atau insiden yang memicu klaim asuransi. Peristiwa ini bisa berupa kecelakaan mobil, kebakaran rumah, kehilangan barang berharga, atau peristiwa lain yang tercakup dalam polis asuransi. Peristiwa ini harus sesuai dengan ketentuan dalam polis untuk dapat memperoleh pembayaran klaim.

3. Ganti Kerugian (Indemnity): Konsep ganti kerugian dalam asuransi merujuk pada pembayaran yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita akibat dari peristiwa yang tercakup dalam polis. Prinsip ini bertujuan untuk mengembalikan pemegang polis ke posisi finansial yang sama seperti sebelum terjadinya peristiwa yang menyebabkan kerugian, tanpa memberikan keuntungan tambahan.

ASURANSI SYARIAH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun