Mohon tunggu...
Khoirun Nisa
Khoirun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

fotografer

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Jenis Akad dalam Transaksi Syariah

11 Oktober 2024   09:20 Diperbarui: 11 Oktober 2024   09:21 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks keuangan dan ekonomi Islam, akad Syariah merupakan fondasi yang sangat penting.Dalam sistem keuangan syariah, sebagaimana dilansir dari OJK terdapat beberapa macam akad yang digunakan dan perlu kamu pahami agar semakin kenal dengan sistem keuangan syariah.

Akad pada bank syariah berfungsi untuk mengetahui sejauh mana transaksi dapat dilakukan berdasarkan syariah. Artinya, jika transaksi didasari suatu akad, maka pihak-pihak yang terlibat akan merasa lebih nyaman dan aman.

Lalu, apa saja jenis akad syariah yang biasa digunakan dalam transaksi bisnis dan perbankan? Yuk kita kenalan dengan beberapa diantaranya!

1. Akad Wadiah

Akad wadiah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang (nasabah) dan pihak yang diberi kepercayaan (bank). Akad ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang yang dititipkan tersebut.

Pada Bank Syariah, tabungan dengan akad Wadiah adalah tabungan yang tujuan utamanya adalah menyimpan dana. Pada transaksi perbankan yang menggunakan akad Wadiah, maka dana yang simpanan bisa diambil kapan pun atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Akad Wadiah tidak mensyaratkan adanya imbalan (bagi hasil) kecuali dalam bentuk hadiah atau pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari bank.

2. Akad Mudharabah

Jenis akad syariah selanjutnya adalah akad mudharabah. Akad satu memiliki fungsi kerja sama usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) sebagai yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau nasabah) sebagai pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan di dalam akad.

Pada Bank Syariah, tabungan dengan akad Mudharabah adalah tabungan yang memiliki tujuan investasi. Di akhir bulan, nasabah akan memperoleh tambahan dana sebagai bagi hasilnya.

3. Akad Musyarakah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun