Dalam konteks keuangan dan ekonomi Islam, akad Syariah merupakan fondasi yang sangat penting.Dalam sistem keuangan syariah, sebagaimana dilansir dari OJK terdapat beberapa macam akad yang digunakan dan perlu kamu pahami agar semakin kenal dengan sistem keuangan syariah.
Akad pada bank syariah berfungsi untuk mengetahui sejauh mana transaksi dapat dilakukan berdasarkan syariah. Artinya, jika transaksi didasari suatu akad, maka pihak-pihak yang terlibat akan merasa lebih nyaman dan aman.
Lalu, apa saja jenis akad syariah yang biasa digunakan dalam transaksi bisnis dan perbankan? Yuk kita kenalan dengan beberapa diantaranya!
1. Akad Wadiah
Akad wadiah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang (nasabah) dan pihak yang diberi kepercayaan (bank). Akad ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang yang dititipkan tersebut.
Pada Bank Syariah, tabungan dengan akad Wadiah adalah tabungan yang tujuan utamanya adalah menyimpan dana. Pada transaksi perbankan yang menggunakan akad Wadiah, maka dana yang simpanan bisa diambil kapan pun atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Akad Wadiah tidak mensyaratkan adanya imbalan (bagi hasil) kecuali dalam bentuk hadiah atau pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari bank.
2. Akad Mudharabah
Jenis akad syariah selanjutnya adalah akad mudharabah. Akad satu memiliki fungsi kerja sama usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) sebagai yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau nasabah) sebagai pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan di dalam akad.
Pada Bank Syariah, tabungan dengan akad Mudharabah adalah tabungan yang memiliki tujuan investasi. Di akhir bulan, nasabah akan memperoleh tambahan dana sebagai bagi hasilnya.
3. Akad Musyarakah